Jember (beritajatim.com) – Kementerian Lingkungan Hidup memberikan nilai total 33.41 untuk kinerja pengelolaan sampah tahun 2025 di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ada sepuluh rekomendasi yang diterbitkan untuk Pemerintah Kabupaten Jember.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tertanggal 18 Februari 2026, Kabupaten Jember ditetapkan sebagai Kabupaten dalam Pembunaan. Ada tiga kriteria penilaian dalam surat tersebut.
Kriteria anggaran dan kebijakan memperoleh nilai 10,44. Kriteria sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah memperoleh nilai 15,19. Kriteria capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan mendapat nilai 7,77.
Berdasarkan penilaian tersebut, Kementerian LH menerbitkan sepuluh rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati Jember dan jajarannya.
Pertama, perbaikan dan penguatan pada aspek anggaran. Menteri Hanif memandang Bupati Muhammad Fawait perlu meningkatkan alokasi dan atau realisasi anggaran pengelolaan sampah agar rasio anggaran mencapai minimal tiga persen. Dengan demikian kebutuhan pengelolaan sampah dapat terpenuhi secara memadai.
Kedua, perbaikan dan penguatan pada aspek regulasi dan kebijakan. Bupati Fawait diminta menyusun dan atau menjalankan Peta Jalan Akselerasi Pengelolaan Sampah, mempercepat proses pemyusunan dokumen Eencana Induk Pengelolaan Sampah, serta menyusun kebijakan dan rencana strategis pengelolaan sampah dari hulu ke hilir oleh Pemkab Jember.
Target yang harus dicapai untuk pengelolaan sampah itu adalah 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029, sebagaiman tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.
ketiga, perbaikan dan penguatan pada aspek kelembagaan dan tata kelola. Bupati Muhammad Fawait diminta tetap berupata memperkuat kerjasama UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dengan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah_ dan BUMD (Badan Usaha Milk Daerah) atau sawasta dalam penanganan sampah.
Keempat, pebaikan dan penguatan pada aspek sumber daya manusia, dengan melengkapi pengkajian ulang efektivitas dan efisiensi terhadap jumlah penyuluh, sumber daya manusia terlatig, dan sumber daya manusia pengelolaan sampah, serta menerapkannya.
Rekomendasi berikutnya, Bupati Jember Muhammad Fawait wajib melakukan pengawasan kepada seluruh kawasan untuk memiliki fasilitas pengelolaan sampah dan melaksanakan pemilahan serta pengelolaan sampah. Dengan demikian hanya rssidu sampah yang dapat dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Keenam, Menteri Hanif mengharuskan penyusunan peraturan bupati Jember tentang komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan sampah, dan menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Ketujuh, sosialisasi dilaksanakan di setiap desa dan kelurahan agar masyarakat memilah dan mengolah sampah yang dimulai daei sumber untuk setiap rumah tangga, sebagai upaya optimal dalam pemilahan dan pengolahan sampah melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi secara masif, dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Rekomendasi kedelapan, Menteri Hanif mengharuskan peningkatan pengelolaan sampah berbasis swadaya masyarakat.
Dalam frekomendasi kesembilan, selain memgaktifkan kembali empat unit Bank Sampah Unit yang tudak beroperasi, ada tiga fasilitas pengelolaan sampah yang harus dibangun Pemkab Jember.
Fasilitas pertama adalah Pusat Olah Organik untuk pengelolaan sampah organik melalui komposter, teba atau biopori, biodigester. Fasilitas lainnya adalah TPS 3 R/Bank Sampah Induk sebanyak 83 unit yang tersebar di kecamatan, kelurahan, desa berupa pengelolaan smpah skala komunal (5-19 tpd) dengan penerapan prinsip ekonomi sirkular dan skema kolaborasi.
Selain itu, Pemkab Jember diminta membangun satu unit fasilitas TPST RDF untuk daerah yang dekat dengan pabrik semen dengan pendanaan melalui investasi swasta, industri, APBD, APBN.
Rekomendasi terakhir, Kementerian LH menegaskan perlunya Bupati Fawait menyosialisasikan dan memperkuat upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan fisik Kabupaten Jember pada lokasi permukiman, jalan, stasiun kereta api, sekolah, saluran terbuka, perairan terbuka, taman kota, terminal bus angkutan kota, dan tempat pembuangan akhir.
“Setelah Pemkab Jember menerima surat tersebut sesuai arahan Gus Bupati, kami melakukan langkah-langkah cepat, terstruktur dan sesuai yang direkomendasikan,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup Jember Jupriono, Kamis (7/5/2026). [wir/aje]






