Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kembali membuktikan kualitasnya dalam pengelolaan informasi hukum. Dalam acara Pertemuan Nasional pengelola JDIHN sekaligus pemberian JDIHN Award, Kemensos berhasil meraih penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik ke-2 kategori Kementerian tahun 2024.
Penghargaan bergengsi ini diberikan langsung oleh Kepala Badan Pembina Hukum Nasional mewakili Menteri Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, kepada Kepala Biro Hukum Kemensos RI, Rizi Umi Utami. Prestasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen tinggi Kemensos dalam memberikan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim JDIH Kemensos,” ujar Rizi Umi Utami. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan JDIH, terutama dalam hal inovasi teknologi dan edukasi kepada masyarakat.”
Kemensos terus berinovasi dalam mengembangkan sistem JDIH. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum. Selain itu, Kemensos juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi hukum.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan sebuah sistem yang mengintegrasikan seluruh dokumen hukum di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang mudah dan cepat bagi masyarakat terhadap informasi hukum yang dibutuhkan.
Dengan adanya JDIHN, masyarakat dapat dengan mudah mencari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai dokumen hukum lainnya. Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan mempermudah penyelesaian masalah hukum.
Kepala Badan Pembina Hukum Nasional berharap agar seluruh anggota JDIHN dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum. “Dengan semakin lengkapnya koleksi dokumen hukum di JDIHN, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
JDIHN dibentuk untuk menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh publik. JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah dalam bekerja yang awalnya berbasis konvensional menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi kepada masyarakat. JDIHN tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumen informasi hukum, tetapi juga meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum. [rea/beq]






