Ringkasan Berita:
- Unusa menggagas Unit Donor ASI berbasis syariah pertama di Indonesia.
- Layanan dilengkapi Sistem Informasi Mahram Digital untuk mencatat hubungan persusuan.
- Program dikembangkan bersama Yayasan ASTAYA dan sejumlah rumah sakit di Surabaya.
- Inovasi ini ditujukan untuk menjamin keamanan medis sekaligus kepastian pencatatan nasab sesuai syariat.
Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menggagas pembentukan Unit Donor Air Susu Ibu (ASI) berbasis syariah pertama di Indonesia. Program ini dilengkapi dengan Sistem Informasi Mahram Digital yang dirancang untuk mendokumentasikan hubungan persusuan secara terdigitalisasi.
Inovasi tersebut dikembangkan sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat Muslim akan layanan donor ASI yang tidak hanya memenuhi standar medis, tetapi juga memperhatikan aspek syariat, khususnya terkait pencatatan hubungan persusuan.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Unusa bersama Yayasan ASTAYA, Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari, RSI Ahmad Yani, dan RSIA Kendangsari. Kolaborasi tersebut menargetkan layanan donor ASI yang aman secara medis maupun agama.
Wakil Rektor II Unusa, Prof. Mohamad Yusak Anshori, mengatakan konsep ini memadukan layanan kesehatan, teknologi informasi, dan nilai-nilai syariah. Kebutuhan pencatatan nasab menjadi salah satu dasar lahirnya inovasi tersebut.
“Kami ingin membangun model Unit Donor ASI yang tidak hanya memenuhi standar klinis dan keselamatan pasien, tetapi juga memberikan kepastian dalam pencatatan nasab,” ujar Yusak, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, sistem digital tersebut diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan pencatatan hubungan persusuan yang lebih tertata, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri.
“Inovasi ini dapat menjadi solusi kesehatan yang membawa kemaslahatan sekaligus diterima oleh masyarakat Muslim Indonesia,” tambahnya.
Angka bayi lahir prematur yang mencapai sekitar 800 ribu kasus per tahun menjadi salah satu latar belakang pengembangan layanan tersebut. Donor ASI dinilai menjadi alternatif ketika ASI dari ibu kandung belum tersedia.
“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa donor ASI dapat menurunkan risiko komplikasi serius pada bayi prematur dan menjadi pilihan terbaik ketika ASI ibu kandung tidak tersedia,” kata Ketua Yayasan ASTAYA, Dr. dr. Wiyarni Pambudi.
Wiyarni juga menyoroti praktik donor ASI mandiri yang banyak dilakukan melalui media sosial. Menurutnya, praktik tersebut belum memiliki standar mutu medis maupun sistem pencatatan hubungan persusuan yang memadai.
“Kegiatan itu belum bisa memastikan apakah ASI yang didonorkan berkualitas atau tidak, lalu bagaimana pencatatannya terkait dengan syariat agama?” ucap Wiyarni.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unusa, Prof. Budi Santoso, mengatakan layanan donor ASI berbasis rumah sakit memberikan kepastian dari sisi keamanan medis maupun tata kelola sesuai ketentuan syariah.
“Dengan adanya Unit Donor ASI ini, proses donor menjadi lebih resmi sehingga legal dan aman,” tambah Budi.
Menurutnya, keamanan medis dan kepastian pencatatan hubungan persusuan menjadi dua aspek yang saling melengkapi dalam layanan tersebut.
“Aman dari sisi medis karena melalui prosedur dan pengawasan yang jelas, serta aman dari sisi akidah karena dikembangkan dengan pendekatan berbasis syariah,” pungkasnya.
Secara teknis, layanan donor ASI akan beroperasi di bawah pengawasan rumah sakit. Setiap calon pendonor wajib menjalani proses skrining untuk mendeteksi penyakit menular maupun kondisi medis lainnya sebelum dinyatakan layak mendonorkan ASI.
Layanan donor ASI ini bersifat sementara. Setelah produksi ASI ibu kandung kembali mencukupi, pemberian ASI donor akan dihentikan agar bayi dapat kembali memperoleh ASI eksklusif dari ibunya. [ipl/beq]






