Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberlakukan sistem kerja 24 jam dalam dua sif untuk mempercepat verifikasi dokumen dan penerbitan visa bagi 221.000 jemaah haji Indonesia musim 1447 H/2026 M.
Langkah ekstra ini diambil guna memastikan seluruh persyaratan administrasi rampung tepat waktu sebelum jadwal keberangkatan, mengingat pemerintah Arab Saudi memperketat aturan visa dan validitas dokumen bagi jemaah dari seluruh dunia.
Ratusan petugas di bagian pemvisaan kini berpacu dengan waktu di Kantor Kemenhaj, Jakarta, untuk memverifikasi setiap detail paspor jemaah dari berbagai daerah, termasuk puluhan ribu jemaah asal Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang memiliki basis massa terbesar. Kerja keras ini dilakukan secara teliti guna menghindari kesalahan fatal yang dapat menghambat keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci.
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Kemenhaj RI, Khoirun Naim, mengungkapkan bahwa timnya harus merelakan waktu libur demi menjaga kenyamanan jemaah. Verifikasi dilakukan secara berlapis dengan mencocokkan data pelunasan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Sisohab) dengan identitas fisik pada paspor.
“Kami harus bekerja 24 jam ya. Di hari libur pun kami masuk, kita buat sistem kerjanya dua shift. Nah, yang paling penting untuk kami verifikasi itu kesesuaian antara data jemaah di Sisohab dengan halaman ID paspor, namanya sesuai atau tidak,” ujar Khoirun Naim saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (7/2/2026).
Penerapan sistem dua sif ini membagi waktu kerja secara merata, yakni sif pertama mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, dilanjutkan sif kedua dari pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB esok harinya.
Untuk akhir pekan (weekend), petugas tetap bersiaga guna mengejar target validasi foto terbaru, kesesuaian halaman identitas, hingga penambahan nama (endorsement) bagi jemaah yang paspornya hanya terdiri dari satu suku kata.
“Halaman ID paspornya itu sudah sesuai tidak dengan ketentuan. Kalau enggak sesuai tentu kami minta dilakukan perbaikan. Jika nama halaman paspornya hanya ada satu suku kata biasanya ditambah endorsement,” tambah Naim menjelaskan detail teknis yang harus dipenuhi jemaah tahun ini.
Pengetatan aturan dari pemerintah Arab Saudi ini bukan ditujukan untuk mempersulit jemaah, melainkan sebagai upaya peningkatan standar keamanan dan ketertiban selama masa puncak ibadah.
“Kemenhaj memastikan setiap dokumen yang diproses telah memenuhi kualifikasi otoritas Saudi agar jemaah Indonesia mendapatkan perlindungan hukum penuh saat berada di tanah haram,” pungkas Naim.
Prioritas utama dalam proses pemvisaan ini adalah validitas informasi agar tidak ada kendala saat pemeriksaan imigrasi, baik di embarkasi tanah air maupun di bandara tujuan seperti Madinah dan Jeddah.
Dengan dedikasi petugas yang bekerja tanpa henti, pemerintah optimis seluruh proses administrasi 221.000 jemaah dapat terselesaikan sesuai linimasa yang telah ditetapkan. [ian]






