Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Kolonel (Purn) Muftiono, menegaskan bahwa kepesertaan dalam pendidikan dan pelatihan bukan jaminan otomatis bagi seseorang untuk diberangkatkan ke Tanah Suci. Seluruh peserta diwajibkan melewati proses seleksi ketat tanpa perlakuan istimewa guna menjamin kualitas pelayanan bagi 221.000 jemaah Indonesia, termasuk ribuan jemaah asal Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.
Pendidikan dan pelatihan yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, ini dijadwalkan berakhir pada 30 Januari 2026. Menjelang penutupan, pihak penyelenggara memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan, kesiapan fisik, mental, hingga kompetensi teknis seperti kemampuan fikih haji dan penguasaan bahasa Arab sesuai bidang layanan masing-masing.
Muftiono menekankan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun selama proses ini berlangsung. Menurutnya, kesetaraan perlakuan sangat penting untuk menjaga soliditas serta solidaritas tim yang akan bertugas dalam kondisi lapangan yang menantang di Arab Saudi.
“Sejak hari pertama telah kami sampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian dari proses seleksi. Mengikuti diklat tidak serta-merta menjadikan seseorang diangkat sebagai petugas haji,” ujar Muftiono saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Manajemen pelatihan ini dikelola secara profesional dengan melibatkan unsur lintas instansi, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, TNI, hingga Polri. Kolaborasi ini bertujuan menerapkan standar disiplin militer yang tinggi tanpa toleransi terhadap kelalaian, mengingat petugas merupakan representasi negara di hadapan jemaah.
Seluruh rangkaian agenda pelatihan wajib diikuti secara penuh oleh peserta tanpa pengecualian. Pihak penyelenggara secara tegas akan mengeluarkan peserta yang terbukti tidak mampu mengikuti jadwal secara lengkap atau melakukan tindakan tidak jujur, termasuk manipulasi hasil pemeriksaan kesehatan (MCU) dan persyaratan administratif lainnya.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dilahirkan dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji,” tegas Muftiono.
Langkah tegas ini diambil untuk menyaring individu yang benar-benar memiliki jiwa pengabdian tinggi. Dengan berakhirnya diklat pada akhir Januari, Kemenhaj berharap hanya petugas dengan kompetensi terbaik yang akan menjadi ujung tombak dalam mengawal perjalanan ibadah haji masyarakat Indonesia agar tetap aman, nyaman, dan bermartabat. [ian]






