Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota melarang penjualan kembang api yang berukuran di atas 2 Inci di wilayahnya. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Samapta Polres Blitar Kota, AKP Sony Suhartanto saat melakukan sidak ke sejumlah toko mainan dan kembang api.
Pelarangan peredaran dan penjualan kembang api yang berukuran di atas 2 Inci tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang telah ada. Menurutnya pemerintah telah menentukan batasan ukuran kembang api yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Jadi sesuai aturan yang boleh diperjualbelikan atau diperdagangkan adalah kembang api yang berukuran 2 inci ke bawah,” kata Kasat Samapta Polres Blitar Kota, AKP Sony Suhartanto, Sabtu (25/03/23).
Baca Juga:
https://beritajatim.com/peristiwa/ledakan-mercon-ponggok-blitar-1-orang-meninggal-tewas-3-tertimbun-reruntuhan/
Sony menegaskan bahwa seluruh penjual mainan dan kembang api harus mematuhi aturan yang sudah ada. Adapun aturan tersebut yakni kembang api yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan adalah yang berukuran di bawah 2 inci atau 5,8 centimeter.
“Yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan adalah yang berukuran kurang dari dua inci, akan kami awasi penjualannya,” imbuhnya.

Polres Blitar Kota pun akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Razia ke sejumlah tempat penjualan mainan anak dan kembang api juga akan terus dilakukan.
Langkah itu dilakukan demi mencegah peredaran kembang api yang berukuran diatas 5,8 centimeter. Selain itu razia ini juga bertujuan untuk mencegah peredaran petasan yang telah dilarang oleh pemerintah.
“Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan ke sejumlah toko penjual mainan dan kembang api untuk mencegah peredaran petasan,” tegas Sony.
Pengawasan ini juga dilakukan oleh Polres Blitar Kota dalam upaya untuk mencegah terjadinya ledakan petasan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebelumnya sebuah ledakan terjadi di Desa Tegalrejo Sadeng Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Kerjakan tersebut diduga berasal dari bahan petasan yang disimpan di sebuah rumah. Dalam peristiwa ledakan tersebut 4 orang dalam satu keluarga meninggal dunia.
[berita-terkait number=”2″ tag=”ledakan-mercon-blitar”]
Untuk mengantisipasi hal itu Polres Blitar kota kini tengah menggencarkan rahasia dan pengawasan terhadap kembang api maupun petasan di wilayahnya. Polres Blitar Kota akan menindak secara tegas pedagang yang masih nekat berjualan petasan ataupun kembang api yang berukuran diatas 2 inci
“Kita akan terus melakukan pengawasan kalau tetap nekat dan kami temukan kami akan tindak secara tegas sesuai dengan aturan,” pungkas Sony.
Razia petasan ini akan digelar oleh Polres Blitar Kota hingga Idul Fitri tiba. Polres Blitar kota juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan maupun bahan petasan serta kembang api yang berukuran cukup besar. (owi/ted)






