Jakarta (beritajatim.com) – Kelompok DPD RI di MPR telah mengundang Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI untuk menyempurnakan diskusi mengenai revisi Konstitusi dalam executive brief yang berjudul “Mendorong Konsensus Nasional dalam Mengembalikan Sistem Bernegara sesuai dengan Rumusan Pendiri Bangsa.” Acara tersebut berlangsung di Kantor DPD RI, Kompleks Senayan Jakarta, pada Rabu (5/7/2023).
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hadir bersama dengan Sekretaris Kelompok DPD di MPR, Ajbar, serta anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Alirman Sori, dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.
Ada tiga narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut, yaitu Dr. Ichsanuddin Noorsy BSc, SH, MSi (ekonom), Dr. Radian Salman SH, LL.M (Pasca Sarjana Unair), dan Dr. Mulyadi (Fisip UI).
Sementara itu, terdapat 10 anggota K3 MPR yang hadir, antara lain Djamal Azis, Umar Husin, Margarito Kamis, Tellie Gozelie, Syamsul Bahri, Ahmad Farhan Hamid, Nuzran Joher, Wahidin Ismail, Bambang Supriyono, dan John Pieris.
Anggota DPD RI, Alirman Sori, menyatakan bahwa Kelompok DPD RI di MPR perlu melibatkan beberapa narasumber untuk memberikan masukan dan memperdalam pembahasan mengenai kembalinya UUD 45 ke naskah aslinya kepada Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah pengaturan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi dan pengisian anggota MPR agar dapat mewakili kedaulatan rakyat secara memadai.
“Perjuangan DPD RI adalah untuk mengembalikan bangsa ini kepada naskah asli UUD 1945 yang kemudian diperbarui melalui adendum. Karena terdapat banyak dinamika dan permasalahan, maka perlu dipertajam agar Komisi Kajian Ketatanegaraan mendapatkan berbagai perspektif tentang pentingnya perjuangan ini,” ujar Alirman Sori.
Baca Juga:
HUT Bhayangkara, LaNyalla Harap Polri Tingkatkan Pelayanan
Dalam paparannya, Radian Salman membahas pentingnya adanya anggota DPR dari kalangan perseorangan yang dipilih melalui Pemilu. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat kedaulatan dan representasi rakyat dalam proses legislasi. Meskipun konsep DPR dari kalangan non-partai masih relatif baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, namun hal tersebut bukan hal yang baru di tempat lain.
“Di Eropa, dari 27 negara Uni Eropa, 12 di antaranya membuka kesempatan bagi kandidat perseorangan. Yang menarik, di Afrika Selatan, pada bulan April lalu diberlakukan UU Pemilu yang mencakup kandidat perseorangan untuk dewan nasional (DPR),” tutur Radian.
Ia menekankan bahwa anggota DPR dari kalangan perseorangan memiliki keunggulan karena lebih independen, tidak terikat oleh ideologi partai politik, sehingga lebih bebas dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Yang penting adalah pemahaman konseptual dan representasi siapa atau apa yang diwakili oleh anggota dari kalangan perseorangan,” ungkap Radian.
Menurutnya, desain lembaga perwakilan dengan partisipasi dari partai politik dan perseorangan dapat mempertimbangkan beberapa kriteria, seperti adanya unsur perseorangan yang tidak terafiliasi dengan partai politik, jumlah anggota yang sebanding dengan jumlah anggota dari partai politik, metode nominasi dan persyaratan yang jelas, serta masa jabatan dan kewenangannya yang harus dijelaskan dengan rinci.
Sementara itu, Ichsanuddin Noorsy membuka paparannya dengan membahas demokrasi korporatif di negara ini, di mana keputusan-keputusan ditentukan oleh kekuatan korporasi. Menurutnya, hal ini terjadi saat ini di Indonesia.
“Disebut demokrasi korporatif karena demokrasi bergerak setelah uang ada. Semua keputusan ditentukan oleh kekuatan korporasi. Kemudian kita melihat betapa tingginya biaya politik dalam demokrasi liberal, yaitu pemilihan langsung. Sementara itu, dalam sistem ekonomi, Pasal 33 digagalkan oleh ayat 4. Inilah yang menyebabkan kerusakan secara keseluruhan,” ujar Ichsanuddin.
Baca Juga:
LaNyalla Ungkap Tiga Kunci Capai Kesejahteraan Rakyat
Karena demokrasi korporatif yang meraj dominasi, menurut Ichsanuddin, reformasi yang dilakukan hanyalah sebatas simbolik. Oleh karena itu, menurutnya, sangat tepat untuk kembali kepada naskah asli UUD 1945 dan memperkuatnya melalui beberapa adendum untuk mencapai tujuan nasional.
Mengenai pengisian utusan golongan di MPR, Noorsy menyatakan bahwa posisi tersebut sangat strategis dan penting. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa membahas golongan sama artinya membahas identitas. Oleh karena itu, menurutnya, politik identitas seharusnya tidak ditolak.
“Karena itu adalah hal yang wajar. Itu merupakan kodrat manusia, jadi tidak perlu dipermasalahkan,” kata Noorsy.
Sementara itu, dalam konteks teknis, Noorsy menyampaikan beberapa indikator untuk menentukan siapa saja utusan golongan yang dapat menjadi anggota MPR.
“Ada indikator umum, seperti nama golongan, usia organisasi, keberadaan, legalitas, AD dan ART, dan lain-lain. Selain itu, terdapat juga indikator khusus, seperti rapat tahunan organisasi, sumber pendanaan, persyaratan keanggotaan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat syarat lain, misalnya prestasi organisasi, manfaatnya bagi masyarakat, apakah produknya ada atau tidak, dan lain-lain,” papar Noorsy.
Selain itu, utusan golongan yang dapat mengisi MPR juga dapat ditentukan melalui klasterisasi, baik berdasarkan agama, profesi, jenis kelamin, hobi, pekerjaan, atau buruh, dan lain-lain.
“Bahkan YouTuber atau tokoh berpengaruh di media sosial juga dapat menjadi utusan golongan,” tambahnya.
Di sisi lain, Dr. Mulyadi, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, menyatakan rasa bangganya terhadap konstitusi dan literatur klasik yang ada, karena bangsa ini mampu menciptakan MPR sebagai wadah untuk mengartikulasikan kepentingan rakyat yang beragam. Menurutnya, ini adalah salah satu ciri keutuhan demokrasi bangsa ini.
“Kita harus bangga pada para pendiri bangsa yang menciptakan MPR sebagai saluran untuk menyuarakan kepentingan rakyat yang beragam ini. Hal ini menjaga keutuhan demokrasi kita, dan semua kelompok dapat terwakili,” ungkapnya.
Mulyadi juga mendukung pengisian MPR oleh utusan daerah, khususnya Raja dan Sultan Nusantara. Menurutnya, sebelum Indonesia merdeka, kekuasaan dan wilayah berada di tangan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Mereka juga aktif dalam melawan penjajah Belanda.
“Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, atau bangsa-bangsa lama, merupakan fondasi pembentukan negara baru yang bernama Indonesia,” jelas Mulyadi.
Namun, menurut Mulyadi, negara ini rusak karena adanya aktor-aktor politik kontemporer yang tidak demokratis, seperti oligarki ekonomi, oligarki politik, dan oligarki sosial.
“Oleh karena itu, seharusnya bangsa ini memberikan penghargaan dan penghormatan yang tinggi kepada bangsa-bangsa lama ini dengan menempatkan mereka sebagai utusan daerah di MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara,” tegasnya. [beq]






