Bondowoso, (beritajatim.com) – Kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik di tingkat desa di Kabupaten Bondowoso.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, menyusul aspirasi dari sejumlah camat, salah satunya Camat Klabang.
“Ada tujuh perangkat desa di kecamatan Klabang yang kosong karena meninggal dunia, pensiun, dan sebab lainnya. Ini cukup mengkhawatirkan karena bisa berdampak pada kinerja pelayanan masyarakat,” ujar Setyo Budi pada BeritaJatim.com, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pasal 26 ayat 2, kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa bukan lagi berada di tangan kepala desa, melainkan menjadi wewenang Bupati.
“Namun sampai saat ini, belum ada SK dari Bupati terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang kosong. Kami harap Pemkab bisa segera menyikapi hal ini secara serius,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Sekda berdasarkan surat dari DPMD Provinsi Jawa Timur.
“Sudah kita usulkan ke bagian hukum. Data dari Kecamatan Klabang dan di Desa Tegaljati Kecamatan Sumberwringin, sedang kami inventarisir sebagai dasar penerbitan SK,” ungkapnya.
Menurut Sigit, proses tersebut kini berada di Bagian Hukum dan akan berlanjut ke Asisten Pemerintahan, lalu Sekda, sebelum akhirnya ditandatangani Bupati.
“Targetnya secepat mungkin. Insya Allah bulan ini kita optimalkan agar semua sudah klir,” pungkasnya. [awi/aje]






