Malang (beritajatim.com) – Kekerasan seksual pada anak dibawah umur masih cukup tinggi. Di tengah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 di Pendopo Agung Pemkab Malang, Jalan Raya Panji, Kepanjen, Sabtu (23/7/2022), peran serta orangtua menjadi hal utama mengikis tindak pidana asusila yang membuat para korban anak di bawah umur mengalami trauma berkepanjangan.
Data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur cukup tinggi di 2022 ini. Jumlah tersebut naik secara signifikan dibanding tahun 2021 lalu.
“Peran orang tua, lingkungan, dan masyarakat harus benar-benar maksimal untuk melindungi anak-anak sebagai generasi bangsa ini,” ungkap Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erleha BR.Maha, Sabtu (23/7/2022) siang usai menjadi Pembicara di Hari Anak Nasional Kabupaten Malang.
Menurut Erleha, dari bulan Januari hingga Juli 2022, pihaknya sudah menangani 132 perkara terkait UPPA. Dari jumlah tersebut, 40 perkara adalah kasus kekerasan seksual. Dimana 35 perkara tersebut adalah perkara kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur.
“Dari 134 perkara itu, ada 5 perkara dimana pelakunya adalah anak-anak. Lalu 35 anak anak menjadi korban kekerasan seksual. Sementara 11 orang adalah tersangka seksual yang punya latar belakang orang dekat dengan korban. Bisa kerabatnya, paman, ayah tiri. Artinya perkara kekerasan seksual pada anak ini masih bisa bertambah hingga akhir tahun ini,” tegas Erleha.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kekerasan-seksual”]
Erleha menegaskan, peningkatan kasus kekerasan seksual ini meningkat dibanding tahun 2021 lalu. “Tahun 2021 hanya 65 perkara kekerasan seksual dengan 8 pelaku adalah orang terdekat. Perkara seksual dengan korban anak dan pelaku orang terdekat karena keluarga yang tidak utuh. Bisa karena broken home, keluarga mereka bekerja jadi TKW. Dan faktor lain anak anak biasanya diasuh bukan oleh orang tuanya sendiri, melainkan kerabat dekatnya,” papar Erleha.
Erleha menambahkan, sejauh ini pihak UPPA Satreskrim Polres Malang gencar melakukan sosialisasi sejumlah perkara seksual. Baik itu disekolah, lembaga dan juga Pondok Pesantren. “Kami jemput bola melakukan sosialisasi pencegahan di sejumlah Ponpes, hal ini untuk mengurangi kasus tindak dipidana asusila,” Erleha mengakhiri. [yog/suf]






