Pasuruan (beritajatim.com) – Adanya wabah Penyakit Kulit dan Kuku (PMK) di Jawa Timur menyebabkan hewan ternak dibatasi penyebarannya. Hewan ternak yang dibatasi penyebarannya ini seperti halnya sapi, kuda, domba, kambing, dan babi.
Namun pada bulan Mei 2022 ini akan diselenggarakan Kejuaraan Pacuan Kuda Tingkat Nasional Triple Crown Seri II yang diadakan di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Disinggung terkait kejurnas, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan masih belum menerima surat tentang adanya pacuan kuda di Kabupaten Pasuruan.
“Saya masih belum menerima surat edaran jika ada perlombaan pacuan kuda. Sehingga saya tidak mau komentar tentang hal itu,” kata Gus Irsyad sapaan akrabnya, Rabu (11/05/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-pasuruan”]
Dilain tempat, Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) memberikan komentar terkait pacuan kuda. Soetomo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kontra produktif.
Soetomo juga menambahkan jika kejuaraan ini dilakukan akan bertolak belakang dengan program Mulya Internasional Presiden G20. Sehingga menjadi contoh buruk bagi pemerintah Republik Indonesia. “Pacuan kuda itu jangan sampai dilakukan. Jika dilakukan publik akan menilai kegiatan “kontra produktif” dengan program Mulya Internasional Presiden G20,” ucapnya. (ada/kun)






