Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah lengkap. Berkas perkara sempat bolak balik kurang lebih tiga kali hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira 15.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara atas lima tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathurrohman, ditulis Rabu (21/12/2022).
Adapun lima nama tersangka yang dinyatakan lengkap tersebut adalah SS dari Panpel, AH dari Securty Officer, WSP dari anggota Polri, BSA dari anggota Polri, HM dari anggota Polri.
“Terhadap Berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P- 21) dan layak untuk diajukan ke tahap Penuntutan,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. [uci/beq]






