Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan narkotika serta barang bukti lainnya. Barang bukti hasil dari tindak pidana umum (tipidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Tuban, Senin (07/08/2023). Tampak beberapa pejabat dari Pengadilan Negeri Tuban, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tuban, Polres Tuban, Lapas kelas II B Tuban, dan Dinkes P2KB Tuban.
Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya mengatakan, hari ini pemusnahan BB dari hasil putusan PN yang menyatakan telah inkrah selama 2022-2023. Meliputi sabu 71,918 gram, ganja kering 19,84 gram, pil double L 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, pil hexymer 1.018 butir, pil tramadol 70 butir, dan 5 ponsel.
“Adapun BB narkotika dimusnahkan dengan cara digerus dalam mesin blender, lalu ganja dibakar dan ponsel dihancurkan dengan menggunakan palu,” ucap Armen Wijaya.
BACA JUGA:
Warga Tuban Meninggal di Sidoarjo, Diduga Diracun Saudara
Armen sapanya menambahkan, pemusnahan merupakan kegiatan eksekusi bagian dari tugas dan fungsi jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan tetap.
“Putusan pengadilan barang bukti tersebut harus dimusnahkan,” terang dia.
Ia menyampaikan, barang bukti tersebut milik tersangka, yang jelas lebih dari 1 tersangka dan lebih dari beberapa perkara. Adapun perkara paling menonjol yaitu pil double L.
“Jadi penggunaan pil double L ini sangat banyak sekali dan menjadi perkara yang menarik,” kata dia.
BACA JUGA:
Pemuda Tuban Kedapatan Bawa Kerambik saat Menuju Suran Agung
Setelah melihat perkembangan perkara, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi melalui bidang intelijen terkait dengan bahaya narkotika jenis pil double L.
“Untuk mengantisipasi, kami juga akan melakukan penindakan sebagaimana perkara yang sudah masuk dengan penuntutan yang maksimal sesuai dengan tindakan terdakwa itu sendiri,” pungkasnya. [ayu/but]
![Kejari Tuban Musnahkan Narkotika dan Hancurkan Ponsel Petugas gabungan saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Tuban. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/2-6.jpg)





