Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Sumenep mentargetkan pekan depan, berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Guluk-guluk, sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
“Kami akan bekerja cepat agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke PN. Target kami, pekan depan kasus ini dilimpahkan, kemudian segera disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, Jumat (10/06/2022).
Kasus tersebut menetapkan empat tersangka, yakni Jamaludin (40), warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah (40), warga desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Ach. Faidi (34), juga warga Desa Panaguan, dan Haitum alias H. Anas (43), warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kejari-sumenep”]
Keempat tersangka itu telah ditahan terhitung sejak Kamis (10/06/2022), selama 20 hari. Penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep dengan status tahanan titipan Kejaksaan.
“Meski ada waktu 20 hari, tapi kami tidak akan menggunakan waktu maksimal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun dakwaan agar kasus ini bisa segera disidangkan,” terang Trimo.
Ia melanjutkan, untuk kasus tersebut, pihaknya telah menunjuk dua JPU dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yakni R. Teddy Romius dan Annita Novita Sari. “Saya percaya, dua jaksa kami ini akan mampu bekerja dengan cepat untuk melanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Keempat tersangka itu diduga telah memalsukan dokumen untuk pencairan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Guluk-guluk. Mereka berhasil mencairkan BOP sebesar Rp 50.000.000.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Tuntutan primer yakni pasal 266 ayat (1) KUHP juncto P Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Subsider pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam pasal itu, keempat tersangka didakwa melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan secara bersama-sama. Dokumen itu dipalsukan untuk kepentingan pencairan BOP. Padahal mereka tidak punya hak untuk mencairkan BOP itu. Setelah cair, BOP tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” paparnya. (tem/kun)






