Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi Rendi Sudarsono Prayogo seorang terpidana kasus penipuan.
Rendi harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, seperti yang dijatuhkan oleh Hakim PN Surabaya Kusaeni beberapa waktu lalu.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor: 2699/M.5.43/Eoh.3/07/2023, yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023.
“Sudah dilakukan eksekusi terhadap terpidana penipuan Rendi Sudarsono pada hari Selasa, 4 Juli 2023,” kata Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Surabaya, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 Juli 2023.
“Jaksa telah mengeksekusi terpidana ke rutan Medaeng untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,” lanjutnya.
Surjanto, korban dari penggelapan yang dilakukan oleh Rendi Sudarsono, mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah menangani kasus tersebut, serta kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang membantu dalam memutuskan perkara ini dan menjadikan Rendi sebagai terpidana.
“Semoga kejadian ini memberikan efek jera baginya,” kata Surjanto.
Dalam kasus ini, terpidana Rendi Sudarsono Prayogi telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 269,6 juta milik Surjanto. Rendi dipercaya oleh Surjanto untuk mengurus kartu ATM dan PIN miliknya guna melakukan transaksi keuangan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor. Namun, Rendi justru mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya pada Kamis, 9 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan bahwa awalnya Surjanto memiliki dua rekening bank yang digunakan untuk operasional perusahaannya. Surjanto kemudian memberikan dua kartu ATM beserta PIN kepada Rendi, yang merupakan karyawannya dan bertanggung jawab atas administrasi perusahaan yang berlokasi di Jalan Tanjung Pura.
Rekening-rekening tersebut seharusnya digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan perusahaan. Namun, Rendi malah mentransfer uang dari rekening bosnya ke rekening pribadinya.
“Tanpa seizin dan sepengetahuan Surjanto selaku pemilik rekening,” ujar jaksa Ratri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penipuan Modus Menggandakan Uang
Terjadi 48 transaksi transfer dari rekening Surjanto ke rekening Rendi selama tahun 2021. Total uang yang ditransfer ke rekening Rendi mencapai Rp 269,6 juta.
“Terpidana menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai admin dan staf lapangan di perusahaan ekspor impor milik Surjanto,” tambahnya.
Rendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari pada hari Senin, 23 April 2023, dan dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Kemudian, pada hari Senin, 19 Juni 2023, Rendi dijatuhi vonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh M. Khusaini karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. [uci/ted]






