Ringkasan Berita:
- Kasus KDRT di Kabupaten Gresik mencapai 84 laporan selama Januari hingga Juni 2026.
- Dinas KBPPPA mencatat tren peningkatan laporan setiap bulan, dengan angka tertinggi terjadi pada Juni.
- Kekerasan yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.
- Pemerintah mengajak masyarakat tidak menutupi kasus KDRT dan segera melapor untuk mendapatkan perlindungan.
Gresik (beritajatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Gresik menjadi perhatian setelah jumlah laporan terus meningkat sepanjang semester pertama 2026. Kondisi ini menunjukkan persoalan kekerasan dalam lingkungan keluarga masih menjadi tantangan yang membutuhkan penanganan serius melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, tercatat 84 kasus KDRT selama periode Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa bulan terakhir, dengan laporan tertinggi terjadi pada Juni.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, menjelaskan pada Januari tercatat 13 kasus, Februari 9 kasus, Maret 14 kasus, April 13 kasus, Mei 16 kasus, dan Juni meningkat menjadi 19 kasus.
“KDRT selama enam bulan terakhir angkanya terus naik. Januari 13 kasus, Februari 9, Maret 14 kasus, April 13, Mei 16 dan Juni 19 kasus. Total 84 kasus,” ujar Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, Selasa (28/7/2026).
Menurut Titik, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, kekerasan seksual, hingga penelantaran rumah tangga. Seluruh bentuk kekerasan tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai meningkatnya jumlah laporan tidak hanya menunjukkan masih tingginya potensi kekerasan dalam keluarga, tetapi juga menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus KDRT mulai meningkat.
“Kami menilai ada peningkatan ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat untuk melapor mulai membaik. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga menunjukkan masih tingginya potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga,” imbuhnya.
Dinas KBPPPA Gresik mengimbau masyarakat agar tidak menutupi kasus kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum serta lembaga perlindungan perempuan dan anak juga diharapkan terus memperkuat upaya edukasi, pencegahan, dan pendampingan bagi korban guna menekan angka kekerasan di lingkungan keluarga.
Menurut Titik, pencegahan KDRT membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, tokoh masyarakat, hingga pemerintah.
“Pencegahan KDRT memerlukan peran semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, tokoh masyarakat, hingga pemerintah. Edukasi mengenai komunikasi yang sehat, penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta peningkatan kesejahteraan keluarga menjadi langkah penting untuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Titik. [dny/beq]






