Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Surabaya memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung yang melibatkan PT Wijaya Karya Gedung. Keputusan ini memunculkan tanda tanya publik, mengingat proyek tersebut sebelumnya ramai disorot karena berbagai polemik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Dari hasil pemeriksaan kami belum menemukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro, saat ditemui dalam agenda bersama awak media, Kamis (16/4/2026).
Tri Anggoro yang merupakan mantan penyidik KPK menjelaskan, hubungan antara PT WIKA Gedung sebagai kontraktor dan pihak pengembang dari Grup Puncak masih berada dalam ranah keperdataan.
“Karena masih ada hubungan keperdataan,” ujarnya.
Ia menegaskan, adanya perikatan antara para pihak dalam proyek pembangunan apartemen tersebut menjadi dasar bahwa perkara ini belum memenuhi unsur pidana korupsi.
“Intinya seperti itu. Kami belum menemukan indikasi tindak pidana korupsinya,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Kejari Surabaya memutuskan tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
“Jadi sementara dihentikan penyelidikannya,” ujar Putu.
Meski demikian, kejaksaan membuka kemungkinan untuk membuka kembali kasus tersebut apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru.
“Kalau nanti memang ada bukti baru, bisa saja kami akan buka kembali,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejari Surabaya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari PT WIKA Gedung dan Grup Puncak, sebagai bagian dari klarifikasi awal.
Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung sendiri sempat menjadi sorotan publik karena berbagai persoalan yang mencuat, mulai dari keluhan konsumen terkait serah terima unit, ketidakjelasan kelanjutan pembangunan, hingga masalah pengelolaan apartemen. [uci/beq]






