Hukum & Kriminal

Kejari Surabaya Hentikan 28 Perkara Lewat Restoratif Justice

RJ
Pada Tersangka beberapa kasus pidana umum yang dihentikan proses hukumnya berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh bidang pidum Kejari Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui bidang pidana umum (Pidum) berhasil menghentikan penuntutan untuk 28 perkara. Penghentian perkara tersebut dilakukan korps Adhyaksa yang ada di jalan raya Sukomanunggal ini berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso mengatakan, 28 perkara yang dihentikan lewat RJ tersebut sejak Januari hingga April 2023. Khusus bulan April, ada sembilan perkara yang berhasil dihentikan lewat RJ ini.

Lebih lanjut Ali mengatakan, untuk sembilan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan Restorative Justice ini dilakukan di rumah Restorative Justice (RJ) “Omah Rembug Adhyaksa” Kelurahan Putat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya pada 18 April 2023.

BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Resmikan Balai Restorative Justice Pertama di Indonesia

“Pada tanggal tersebut telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap sembilan perkara pidana umum yang telah berhasil dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice),” ujar Ali, Selasa (25/4/2023).

Kesembilan perkara tersebut terdiri dari tiga perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Saruji Bin H. Sukri, Muhammad Rhazes Isyraqi Bin Ferdy Kurniawan dan Rohman Bin Mat Sahi. Kemudian empat perkara penganiayaan atas nama tersangka Tri Loko Werdhiningsih Binti Soejadi, Franky Bin Suratman, Simon Efendi dan Rahmatullah Setia Budi Bin Muh Hariadi.

Selanjutnya, dua perkara Penipuan atau Penggelapan atas nama Indri Purniawan Bin Alm Sujito dan Sugiono Bin Kambali.

Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, lanjut Ali, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah atau mediasi di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) ”Omah Rembug Adhyaksa” yang ada di Kota Surabaya dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, serta tokoh masyarakat.

BACA JUGA:
Kejari Surabaya Peringkat 2 dalam Penyelesaian Perkara Lewat RJ

“Dari hasil musyawarah atau mediasi tersebut, baik korban, tersangka dan adanya dukungan dari tokoh masyarakat akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan,” ujar Ali.

“Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan (punitif) serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana,” lanjutnya.

Ali menandaskan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat. [uci/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar