Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang dilakukan tersangka AI, karyawan aktif salah satu bank pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, menjelaskan, pada prinsipnya, penyidikan dilakukan untuk membuat sebuah perkara menjadi terang. Dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank pemerintah ini, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, dengan mengumpulkan alat bukti.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kredit-fiktif”]
“Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi termasuk saksi ahli, keterangan tersangka, juga petunjuk, dan barang bukti. Penyidik nanti akan melakukan pengolahan data dan memproses dengan objektif, profesional, dan proporsional, untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” katanya, Kamis (21/7/2022).
AI (31), wanita, karyawan salah satu bank pemerintah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif. Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah untuk pengajuan kredit usaha rakyat atas nama UMKM.
Ada 23 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep yang namanya dicatut oleh AI. Dana kredit tersebut dikelola sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana itu dilakukan tersangka sejak 2016 – 2018. “Kasus ini terungkap ketika ada laporan pemilik UMKM yang merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi namanya tercatat sebagai pengaju kredit di bank tersebut,” terang Trimo.
Tersangka AI ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep dengan status tahanan titipan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka AI dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli- 8 Agustus 2022.
“Tersangka ditahan dengan pertimbangan objektif, yakni berdasarkan pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. [tem/suf]






