Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada hari ini, Rabu (18/9) melakukan eksekusi uang rampasan kasus korupsi sebesar Rp 3,5 miliar. Ya, uang milyaran tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi dalam perkara proyek pembangunan RSUD dr. Harjono. Dengan terdakwa mantan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yuni Suryadi.
“Perkara ini pada tahun 2015, dengan tersangka dr. Yuni Suryadi yang saat itu menjabat sebagai direktur RSUD dr. Harjono, dalam pengadaan Ia sebagai kuasa pengguna anggaran,” kata Kasie Pidsus Kejari Ponorogo Farkhan Djunaedi, Rabu (18/8/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Eksekusi uang sebesar Rp 3,5 miliar itu, kata Farkhan berdasarkan putusan Kasasi nomor 356 k/pidsus/ 2019 pada tanggal 27 Maret 2019, Junto Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 71/2016/ pada tanggal 18 November 2016, dan Junto Pengadilan Tipikor Surabaya nomor 85 tanggal 8 November 2015. Kemudian, uang rampasan itu sebagian disetorkan ke kas negara melalui bank milik pemerintah. Sementara sisanya dikembalikan ke PT Duta Graha Indah (DGI), sebagai kontraktor pembangunan RSUD dr harjono pada masa itu.
“Sebanyak Rp 1,9 miliar lebih disetorkan ke kas negara, sementara sisanya Rp 1,5 miliar lebih dikembalikan ke PT. DGI selaku kontraktor pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo saat itu,” katanya.
Penyerahan uang rampasan ke PT. DGI melalui virtual dengan Dudung selaku direktur PT. DGI yang saat ini mendekam di lapas Sukamiskin dan kuasa hukumnya yang juga hadir di Kejari Ponorogo.
“Untuk direktur PT. DGI Pak Dudung yang menjadi terpidana di lapas Sukamiskin itu karena perkara lain. Bukan penanganan Kejari Ponorogo. Selain tadi diserahkan secara virtual, kuasa hukumnya tadi datang ke sini,” ungkap Farkhan.
Selain melakukan eksekusi uang rampasan sebanyak Rp 3,5 miliar, Kejari Ponorogo sebelumnya juga sudah melakukan eksekusi badan terhadap terdakwa dr. Yuni Suryadi. Eksekusi badan dilakukan pada tanggal 4 Agustus lalu. Saat ini terdakwa dr. Yuni Suryadi dimasukkan ke Rutan kelas 2B Ponorogo. Berdasarkan putusan ditingkat kasasi, dr. Yuni Suryadi terkena pidana 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
“Berdasarkan putusan kasasi yang kami terima, terdakwa dr. Yuni Suryadi kena pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada dr. Yuni Suryadi,” pungkasnya. (end/kun)






