Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan SPP sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon. Tersangka langsung dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (3/6/2025) di Kantor Kejari Ponorogo setelah SPP sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan status hukum SPP menjadi tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa SPP dijerat secara primair dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menyiapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Maka undang-undang yang digunakan adalah UU Tipikor,” tegas Agung Riyadi, Kamis (12/6/2025).
Setelah penetapan status hukum, SPP langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2025. Penahanan dilakukan demi mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan perbuatan serupa.
Meski belum diumumkan secara resmi besaran kerugian negara, sumber internal menyebut angka yang ditimbulkan tidak kecil. Modus yang digunakan tersangka diduga kuat terkait pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan, serta melibatkan identitas fiktif.
Kasus ini mencuat setelah audit internal menemukan kejanggalan dalam berkas sejumlah pengajuan kredit. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Ponorogo dengan proses penyelidikan intensif selama satu bulan.
Penegakan hukum ini menegaskan bahwa kasus kredit fiktif bukan sekadar persoalan internal perbankan. Ketika dana publik yang dipercayakan melalui bank turut diselewengkan, maka aparat penegak hukum akan menindak dengan dasar hukum pidana khusus.
Kejari Ponorogo menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan bila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Penegakan hukum ini untuk menjaga integritas lembaga keuangan negara. Kami ingin memastikan bahwa dana publik yang dipercayakan melalui bank, tidak diselewengkan oleh oknum,” pungkas Agung Riyadi. [end/beq]






