Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp2,5 miliar dari kasus korupsi dana hibah PKBM. Dana ini berasal dari hasil penyitaan dan pengembalian secara sukarela oleh para tersangka.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah pendidikan. “Kami mengapresiasi itikad baik beberapa tersangka yang telah mengembalikan dana secara bertahap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto.
Dari total pengembalian, Rp2,01 miliar merupakan dana hibah fiktif yang telah disuntikkan ke 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan oleh tersangka Erwin Setiawan. Uang ini telah dikembalikan secara tunai oleh pihak PKBM setelah dilakukan klarifikasi.
Selain itu, uang sebesar Rp536 juta telah disetor langsung ke Rekening Penampungan Lain (RPL) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. “Penyetoran dilakukan berdasarkan berita acara penitipan uang yang dicatat secara resmi oleh tim penyidik,” jelas Teguh.
Teguh juga menerima dua sertifikat tanah dari terdakwa Bayu Putra Subandi sebagai bentuk tanggung jawab. Barang bukti itu nantinya akan dieksekusi dan dinilai untuk menutupi sisa uang pengganti sebesar Rp1,95 miliar.
“Ini bentuk keseriusan Kejari Kabupaten Pasuruan dalam mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. Kejari memastikan proses eksekusi akan dilakukan sesuai aturan setelah putusan inkrah.
Selain Bayu, tersangka lain seperti Erwin Setiawan juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp230 juta dan sebidang tanah di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan. Sementara Nurkamto mengembalikan Rp15 juta, dan M. Najib mengembalikan Rp100 juta serta satu sertifikat tanah.
Tersangka Adi Purwanto juga menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian kerugian negara. “Aset ini akan diproses appraisal dan eksekusi bila diperlukan untuk menutup kekurangan pengganti,” jelasnya.
Secara total, Kejari telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.550.663.000 melalui pengembalian tunai maupun penyitaan aset. “Ini bentuk keberhasilan kami dalam penanganan perkara korupsi berbasis pengembalian kerugian negara,” tandas Kejari.
Kejaksaan memastikan masih akan ada proses pelimpahan keempat tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Proses hukum tetap berjalan, namun prioritas tetap pada penyelamatan uang negara secara maksimal. (ada/but)






