Pamekasan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap RA (inisial) karena terlibat perkara Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) 2021 di Kabupaten Pamekasan, Senin (20/6/2022).
“Berdasar serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik, didapat fakta perbuatan dan alat bukti yang kuat terhadap perbuatan tersangka Dalam fakta hukum yang ditemukan tersangka RA sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” kata Kasi Intelejen Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi berdasar rilis yang diterima beritajatim.com, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, tersangka juga didapat ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana DBHCT 2021. “Tersangka meminjam bendera perusahaan dan ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa sendiri, serta memberi imbalan kepada pemilik perusahaan. Perbuatan itu bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab tersangka sebagai PPTK,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kejari-pamekasan”]
“Dalam perkara ini, tersangka dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan satu dari 136 perkara yang sedang ditangani Kejari Pamekasan selama 6 bulan terakhir, yakni sejak Januari hingga Juni 2022.
Bahkan dari total sebanyak 136 perkara tersebut, lima di antaranya masih berstatus banding, serta satu kasus lainnya masih dalam proses kasasi. Termasuk perkara DBHCT, kasus rokok ilegal tanpa cukai di Kantor Bea dan Cukai, hingga perkara Dana Desa (DD). [pin/but]






