Ngawi (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyita enam bidang tanah yang merupakan aset milik mantan anggota DPRD Ngawi, Winarto. Penyitaan aset yang tersebar di tiga kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Geneng.
Pada Rabu (2/7/2025), Kejari Ngawi memasang plang tanda sita di enam bidang tanah milik Winarto. Sehingga, seluruh aset tersebut kini dilarang untuk digunakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa pemasangan plang dilakukan sebagai upaya memperjelas status hukum atas aset yang sebelumnya telah disita secara sah.
“Tanah dan bangunan tersebut sebenarnya sudah disita sebelumnya. Hari ini kami hanya melakukan pemasangan plang sebagai tanda bahwa bidang tanah itu merupakan objek yang telah disita dalam perkara ini,” jelas Eriksa saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Berikut daftar lokasi enam bidang tanah yang disita:
1. Desa Grudo, Kecamatan Ngawi – Tanah dan bangunan
2. Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi – Tanah
3. Desa Tempuran, Kecamatan Paron – Tanah dan bangunan
4. Desa Geneng, Kecamatan Geneng – Tanah
5. Desa Geneng, Kecamatan Geneng – Tanah
6. Desa Gudus, Kecamatan Paron – Tanah
Menurut Eriksa, seluruh bidang tanah bervariasi dari sisi luas, mulai dari 100 hingga 700 meter persegi. Namun, nilai ekonomis masing-masing aset masih dalam proses pendataan. “Kami belum menentukan nilai aset secara rinci. Itu akan kami hitung lebih lanjut bersama Badan Pertanahan Nasional,” imbuhnya.
Eriksa juga menegaskan bahwa seluruh bidang tanah dan bangunan yang telah disita tidak diperbolehkan untuk digunakan, ditempati, ataupun dilakukan aktivitas apa pun oleh pihak manapun.
“Baik tanah kosong maupun tanah yang ada bangunannya, seluruhnya tidak boleh digunakan lagi. Sekalipun saat ini masih ditempati, kami tegaskan kembali bahwa itu sudah masuk status sita,” ujarnya.
Langkah penyitaan dan pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut dari penelusuran dokumen sertifikat yang diperoleh penyidik usai berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kejari Ngawi menyatakan bahwa aset-aset tersebut diketahui merupakan milik pribadi tersangka Winarto.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset yang diduga kuat berkaitan langsung dengan kasus gratifikasi dan manipulasi pajak dalam pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng.
Sejauh ini, Kejari telah menyita sejumlah barang bukti lain dari perkara ini. Di antaranya tujuh unit motor Honda PCX, dua mobil, tiga sertifikat tanah, serta uang tunai Rp595 juta yang dikembalikan oleh lima saksi, termasuk beberapa di antaranya adalah ASN. Kejari juga telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, dan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas menuju tahap P-21.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menindak praktik korupsi. Proses masih terus berjalan dan kami akan tindaklanjuti semua informasi yang relevan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan,” tutup Eriksa. [fiq/beq]






