Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020, Selasa (7/5/2024). Tiga tersangka merupakan pihak debitur atau nasabah atau penerima dana pembiayaan.
Ketiga tersangka datang ke Kantor Kejari Kota Mojokerto di Jalan By Pass Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sekira pukul 09.00 WIB. Setelah menjalani proses pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus), sekira pukul 17.30 WIB digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto.
Ketiga tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto bersama satu tersangka sebelumnya, mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45). Keempatnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto untuk dilakukan penahanan dalam proses penyidikan selama 20 hari kedepan.
“Kami hari ini, Penyidik Kejari Kota Mojokerto berdasarkan surat perintah penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin didampingi Kasi Pidsus Kota Mojokerto, Teza Rahardian dan Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.
Ada tiga tersangka tersebut dari pihak debitur atau nasabah atau penerima dana pembiayaan. Ketiga tersangka tersebut yaitu Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang. Sebelumya, lanjut Kajari, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari pihak Direksi PT BPRS Kota Mojokerto yaitu Direktur Utama, Choirudin dan mantan Direktur Operasional, Reni Triana sehingga total ada lima tersangka.
“Modus yang dilakukan para tersangka, tersangka RT secara bersama-sama dengan tersangka BGS, tersangka HAW, dan tersangka S diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam mengajukan dan menyetujui adanya pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan,” katanya.

“Masing-masing tersangka dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP,” jelasnya.
Kajari menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sampai saat ini pihaknya masih menetapkan lima orang tersangka. Namun, tegas Kajari, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain kasus dugaan tipikor dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menjadi tersangka kedua.
Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka.
Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. [tin/kun]






