Pasuruan (beritajatim.com) – Kejari Kabupaten Pasuruan lakukan Restorasi Justice dalam kasus kekerasan yang terjadi di rumah terdakwa Warjono Aji (46), Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Sedangkan korban, adalah Risa Tri Utami (25), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Hal ini dilakukan setelah kedua belah pihak setuju untuk melakukan perdamaian.
“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan pertama kali dihukum. Terdakwa dikenai pasal 351 ayat 1 tentang kekerasan. Tidak ada kerugian materil hanya kerugian luka ada lecet dan lebam di tangan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi, Kamis (2/3/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pasuruan”]
Reza menambahkan, kekerasan yang dilakukan terdakwa bermula saat korban menggadaikan motor kepada terdakwa senilai Rp 1,5 juta.
Lama berselang, korban yang ingin mengambil motor mendatangi rumah terdakwa. Namun karena uang korban kurang untuk menebus motor miliknya, terdakwa sempat menahan STNK motor. Korban yang tak terima STNK miliknya tak dikembalikan, langsung mengambil paksa di dalam tas terdakwa sehingga reflek menampar dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah.
“Tapi pada saat itu juga STNK korban dan sepeda motor langsung diberikan. Korban juga sangat menyesali kejadian tersebut karena tidak pernah dihukum,” tambah Reza. Diketahui, tindakan restorasi justice ini guna mendukung program pemerintahan yang diatur dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020. (ada/kun)






