Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus kembangkan Kasus Dugaan korupsi bantuan Kemenkop senilai Rp 25 miliar. Meskipun, tiga terdakwa telah dituntut JPU Kejari Bangil, tim penyidik Kejari memastikan kasus tersebut terus berlanjut untuk memburu tersangka baru.
Terbukti, tiga pengurus koperasi yakni, Farhan sebagai bendahara dan Hariyanto mantan Sekertaris KPSP Setia Kawan. Lalu Markaban mantan Manager Keuangan PKIS Sekar Tanjung diperiksa oleh penyidik Kejari secara marathon.
“Benar saya bersama pengurus yang lain diperiksa oleh penyidik,” kata Farhan saat keluar di gedung Adhiyaksa, Rabu (29/12/2021) sore.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu terkait kasus yang menyeret Koesnan Ketua PKIS Sekar Tanjung yang juga sebagai Ketua KPSP Setia Kawan. Ditanya soal materi pemeriksaan, Farhan langsung pelit bicara. “Silahkan tanya penyidiknya saja,” tutupnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-pasuruan”]
Hal sama juga dikatakan, Hariyanto mantan Sekertaris KPSP Setia Kawan, bawah dirinya dipanggil penyidik kejari seputar kasus PKIS Sekar Tanjung. Pria berambut putih ini pilih bungkam dan menghindar dari awak media.
Sementara itu, Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan membenarkan pihaknya memanggil dan meriksa tiga pengurus koperasi tersebut. “Benar ketiganya kita periksa dalam kasus PKIS Sekar Tanjung. Untuk soal materi pemeriksaan kita belum bisa publikasikan ke media,”pungkasnya. (ada/ted)






