Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus pidana. Penghancuran ini diterapkan pada barang bukti dengan kasus yang sudah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari-Juni 2022.
Pemusnahan ini dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokhmat Rokhmawan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (27/6/2022). Barang bukti narkoba berupa pil double L dan ekstasi dimusnakan dengan cara diblender, sementara barang bukti kejahatan lainnya dibakar.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti digelar secara rutin Kejari Kabupaten Mojokerto dalam setiap tahunnya. semacam ini dilakukan rutin. “Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan, setahun biasanya dua kali,” ungkapnya, Senin (28/6/2022).
Gaos mengungkapkan kali ini Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti berupa ganja dengan total 7,6 gram, sabu seberat 44,6 gram, ekstasi seberat 3,9 gram, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 403 lembar, ponsel 55 unit, pakaian 43 potong serta bak mandi 972 buah.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Mojokerto”]
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang bukti perkara mulai awal Januari 2021 sampai Juni 2022 yang telah inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk perkara yang menonjol ya narkotika, meski mengalami kenaikan namun kenaikannya tidak banyak. Juga kasus uang palsu,” katanya.
Tren kasus narkoba di Kabupaten Mojokerto, lanjut Kajari, cenderung naik meski tidak banyak. Kejari Kabupaten Mojokerto terus berupaya melaksanakan tugas-tugas selaku penuntut umum secara profesional. Alhasil, perkara yang masuk di Kejari Kabupaten Mojokerto dapat berjalan dengan baik.
“Kami melaksanakan tuntutan berdasarkan aturan yang ada. Trend kasus narkoba naiknya tidak naik sekali, namun demikian kita tetap akan memprioritaskan agar efek jera itu dapat menjadikan kepada mereka-mereka yang bermain narkoba untuk kapok dan tidak melakukan perbuatan itu lagi,” tegasnya. [tin/beq]







