Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengembalikan kerugian uang negara atas nama terpidana Maretik Dwi Lestari senilai Rp216.482.400. Pengembalian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7691 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Pengembalian kerugian uang negara atas kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2018-2019 dengan terpidana Maretik Dwi Lestari tersebut dilakukan di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Haspsari.
Dalam prosesnya, Kajari didampingi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rizky Eka P Raditya dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M Indra Subrata. Uang kerugian negara sebesar Rp261.482.400 tersebut diserahkan kepada Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Slamet Gunawan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kejaksaan-mojokerto”]
“Karena itu memang uang sitaan dari terpidana mbak, nah sekarang setelah putusan pengadilan uang itu dalam putusan dikembalikan ke pengelola PNPM. Hari ini uang itu kita kembalikan ke pihak PNPM,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, M Indra Subrata, Senin (20/2/2023).
Pengembalian kerugian uang negara atas nama terpidana Maretik Dwi Lestari tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7691 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022. Terpidana ditetapkan sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jatirejo Tahun Anggaran 2018-2019.
“Pengembalian kerugian uang negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini, adalah salah satu proses tahapan penanganan perkara yang telah dilaksanakan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi pelaksanaan putusan Pengadilan maupun putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.

Dengan tuntasnya proses penanganan perkara atas nama terpidana Maretik Dwi Lestari tersebut diharapkan dapat menambah kepercayaan publik atau masyarakat kepada Kejari Kabupaten Mojokerto. Yakni sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Kabupaten Mojokerto dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, tersangka kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2018-2019 sebesar Rp464.985.400, Maretki Dwi Lestari (31) mengembalikan kerugian uang negara. Tersangka mengembalikan uang sebesar Rp261.482.400.
Pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp261.482.400 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan PNPM Perdesaan di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dengan pengembalian tersebut, kerugian negara dari guru honorer cantik asal warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo masih tersisa Rp203.503.000.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-mojokerto”]
Sekedar diketahui, Maretki Dwi Lestari (31) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto selama 20 hari. Tersangka terjerat kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2018-2019 sebesar Rp464.985.400.
Guru honorer di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Kamis (2/12/2021) setelah menjalani pemeriksaan. Modusnya, tersangka yang merupakan Bendahara PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini menerima uang setoran dari nasabah.
Namun uang dari nasabah tidak disetorkan Kas Pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Ibu dua anak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tin/suf]






