Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan HM, pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) di Kecamatan Sumobito, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di kecamatan setempat tahun anggaran 2019.
Selain HM, Kejari Jombang juga menetapkan S sebagai tersangka. HM adalah pengecer juga selaku pengurus KUD. Sedangkan S selaku distributor pupuk bersubsidi tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus. “Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yakni, HM dan S,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Tengku Firdaus menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak. Di antaranya, petani tebu, distributor pupuk Kecamatan Sumobito, pengurus KUD Dewi Sartika Sumobito, Pabrik Gula Gempolkrep Kabupaten Mojokerto, serta PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dari Dinas Pertanian Jombang.
BACA JUGA:
Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Jombang Periksa 50 Saksi Termasuk Bapak dan Anak
Para saksi itu dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada 2019. Pemeriksaan tersebut penting dilakukan. Karena untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kejari Jombang juga menggandeng kantor akuntan publik untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito tahun anggaran 2019. “Setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari lembaga akuntan publik, penyidik sudah melakukan ekspose penetapan tersangka pada Senin (13/2). Hasilnya, dua orang itulah yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA:
Gandeng Akuntan Publik, Kejari Jombang Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
Pasal berapa yang dikenakan untuk kedua tersangka? Tengku Firdaus menjelaskan bahwa keduanya dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnta, kata Firdaus, penyidik mengangendakan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka. Bahkan surat pemanggilan itu sudah dilayangkan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk HM dan S. Tentunya pemanggilan keduanya sebagai tersangka. Kasus ini terus kita kembangkan. Kerugian negara kisaran Rp 400 juta,” pungkas Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus. [suf/ted]






