Bondowoso (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyita satu aset berupa tanah dan rumah yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.
Penyitaan dilakukan tim penyidik pada Senin (16/3/2026). Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 1.945 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah rumah, berlokasi di Desa Padasan.
Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan langkah penyitaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bondowoso serta surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan, penyitaan juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan dana desa yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Bondowoso telah menetapkan Kepala Desa Padasan, Fardy Arie Djordy (FAD), bersama bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan keuangan desa sejak 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan hasil penyidikan serta penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat menunjukkan angka kerugian mencapai Rp2,2 miliar. Bahkan, pada tahun anggaran 2025 tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian anggaran tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah yang kini telah disita.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran tersangka utama FAD juga tengah tersangkut perkara pidana umum lain berupa dugaan penggelapan mobil. Kejari Bondowoso memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. [awi/beq]






