Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan poros desa di Desa Klino, Kecamatan Sekar.
Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
Proses penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas pembangunan jalan rigid beton sepanjang sekitar 2,7 kilometer tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Kejari Bojonegoro melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan data dan bukti pendukung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Eko, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi proyek bersama tenaga ahli guna melakukan pengecekan konstruksi sekaligus pengambilan sampel material.
“Kami telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan sampel sekaligus melakukan pengecekan konstruksi dengan menggandeng tim ahli,” kata Agus Eko, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan bahan keterangan serta barang bukti yang diperlukan untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Sampai saat ini kami masih on the track,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek jalan poros desa yang dibiayai melalui program BKKD itu sempat menjadi sorotan setelah Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Dari hasil sidak tersebut ditemukan sejumlah bagian jalan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam perencanaan pekerjaan.
Atas temuan itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan agar sebagian konstruksi jalan dibongkar dan diperbaiki menggunakan material yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Meski perbaikan telah dilakukan, sejumlah warga masih menilai hasil pekerjaan belum memenuhi harapan. Ketidakpuasan tersebut kemudian mendorong masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan proyek ke Kejari Bojonegoro.
Saat ini, aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Hasil pengumpulan bukti dan keterangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.(lim/ted)






