Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menjadwalkan kembali memeriksa Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini. Ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Mak Rini setelah Kejari Blitar menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi DAM Kali Bentak.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar, I Gede Willy, membenarkan rencana pemeriksaan kembali Mak Rini. Pemeriksaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar tersebut dijadwalkan minggu depan.
“Minggu depan ini, iya (Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini),” kata I Gede Willy, Jumat (20/06/2025).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak. Pemeriksaan saksi-saksi pun masih akan terus dilakukan Kejari Kabupaten Blitar sembari mengejar pemulihan kerugian negara serta pemberkasan terhadap 5 tersangka korupsi yang telah ditetapkan.
“Fokus kita sekarang adalah pemulihan, penyitaan aset serta pemberkasan sambil menyelidiki ada tidaknya keterlibatan baru,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menyita 5 aset milik salah satu tersangka korupsi proyek DAM Kali Bentak yakni HB, Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Kelima aset yang disita oleh Kejari Kabupaten Blitar ini nilainya mencapai Rp4 miliar.
Meski telah menyita 5 aset milik HB, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan masih akan ada lagi penyitaan lainnya. Keempat 4 tersangka lain pun tidak akan luput dari penyitaan aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
“Pasti ada penyitaan tunggu saja, dari tersangka yang berbeda,” tegasnya. [owi/beq]







1 Komentar
Usut terus sampai ke pondok pondoknya. Semoga kang aparat penegak hukum, tidak terpengaruh dengan ikatan spiritual / agama dg pondok pondok tsb, sehingga melemahkan penegakan hukum