Malang (beritajatim.com) – Seorang ibu berinisial IDP (21) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, terpaksa menempuh jalur hukum karena buah hati satu-satunya diambil paksa oleh mantan suaminya berinisial EV (21).
IDP sendiri mengaku sudah menikah secara siri dengan EV pada tahun 2023 silam. Namun seiring berjalannya waktu, karena ketidakcocokan, keduanya memutuskan untuk berpisah pada bulan Maret tahun 2023.
Setelah berpisah itu, EV secara sepihak mengambil buah hati hasil pernikahan dengan IDP. Ketika itu, usia anak mereka masih 11 bulan.
“Saat itu janji mantan suami saya, anak itu seminggu ikut saya, seminggu ikut mantan suami. Tapi sampai sekarang, hal itu diingkari,” kata ID, saat ditemui di Polres Malang, Rabu (9/7/2025).
Merasa yang dijanjikan oleh mantan suaminya hanya angin semu, IDP berupaya keras untuk meminta hak asuh anak secara penuh. Bahkan, beberapa kali IDP datang ke rumah EV untuk meminta anaknya kembali, namun hasilnya nihil.
“Saya sudah tiga kali ke rumah EV, tapi anaknya selalu disembunyikan. Pihak keluarga sana selalu bilang anaknya tidak ada, seperti dihalang-halangi,” ucap IDP.
Sebagai ibu, IDP tentu begitu sedih karena tidak bisa bersama-sama buah hatinya. “Ya sedih, stres karena ditinggal anak, apalagi dia masih kecil,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum IDP, Julius Dwi Putra dari Kantor Advokat Kompak Law, menyampaikan bahwa kedua pihak keluarga sudah dimediasi, sempat ada kesepakatan, tetapi kesepakatan itu diingkari oleh pihak keluarga EV. Atas dasar itu, akhirnya pihak keluarga IDP memilih untuk membuat laporan ke Polres Malang.
“Pihak keluarga laki-laki tidak ingin memberikan hak asuh anak sepenuhnya. Sebenarnya ada kesepakatan kedua belah pihak, tapi mereka mengingkari. Pihak sana juga sempat menggunakan pengacara juga. Mereka minta RJ (restorative justice, red) tapi disitu tidak ada kesepakatan, nah di situ dia yang buat aturan. Kalau dari kita, laporan ini mau dicabut ya anak itu kembalikan,” pungkas Julius. (yog/ted)






