Pacitan (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda empat terjadi di Kabupaten Pacitan. Tepatnya di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan masuk Dusun Krajan Desa Semanten Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian yang melibatkan dua kendaraan roda empat tersebut. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 100 juta.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Beritajatim.com, dua kendaraan roda empat yang terlibat laka lantas itu ialah mobil Avanza dengan nomor polisi L 1233 CAC yang dikemudikan oleh Rici Abdulloh (36), merupakan warga Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Sementara kendaraan lainnya yakni mobil Taruna dengan nomor polisi B 1592 ELP yang dikemudikan oleh Handoko (40), warga Kelurahan Ploso Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kecelakaan”]
Kronologis laka lantas itu berawal saat mobil Avanza yang dikemudikan oleh Rici Abdulloh melaju dari arah Kabupaten Ponorogo menuju Kabupaten Pacitan. Nah, saat berada di TKP, diduga Rici mengalami microsleep. Sehingga mobil Avanza itu melebar dan masuk pada jalur yang berlawanan. Mobil Avanza itu, akhirnya menabrak bagian bodi kanan belakang mobil Taruna yang dikemudikan oleh Handoko yang melaju dari arah Pacitan menuju Ponorogo.
“Diduga pengemudi mobil Avanza mengalami microsleep, sehingga mobil melebar ke jalur berlawanan dan menabrak bodi bagian belakang mobil Taruna,” kata Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Siswoyo, Kamis (23/03/2023).
Meski mengalami tabrakan kedua pengemudi itu tidak mengalami luka dan dalam kondisi sadar. Namun, bodi dua kendaraan yang tabrakan mengalami kerusakan. Mobil Avanza mengalami rusak bodi kanan depan, sedangkan mobil taruna mengalami kerusakan bodi kanan belakang. “Tidak ada korban jiwa dalam laka lantas ini, namun kerugian materiil ditaksir Rp 100 juta,” pungkasnya. (end/kun)






