Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto melaporkan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan masih mendominasi struktur konsumsi rumah tangga miskin sepanjang tahun 2025. Data terbaru menunjukkan bahwa penduduk miskin di wilayah tersebut menghabiskan rata-rata 65,08 persen dari total pengeluaran mereka hanya untuk urusan perut.
Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny, menjelaskan fenomena ini sangat selaras dengan konsep ekonomi Engel’s Law. Menurut teori tersebut, semakin rendah tingkat kesejahteraan sebuah rumah tangga, maka semakin besar porsi pendapatan yang dialokasikan untuk kebutuhan pangan.
“Bagi penduduk miskin, fokus utama pengeluaran adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar, khususnya pangan. Hal ini berbeda dengan rumah tangga yang lebih mampu, di mana proporsi pengeluaran makanan justru cenderung menurun meskipun secara nominal meningkat,” ungkapnya, Kamis (29/1/2026).
Proporsi belanja makanan warga miskin yang mencapai 65,08 persen tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok penduduk tidak miskin. Kelompok masyarakat yang lebih mapan tercatat hanya mengalokasikan sekitar 52,84 persen pengeluarannya untuk konsumsi pangan.
Secara kumulatif, rata-rata pengeluaran makanan per kapita di seluruh Kabupaten Mojokerto berada di level 53,23 persen. Hal ini menegaskan bahwa beban pengeluaran pangan penduduk miskin masih berada di atas rata-rata kabupaten secara keseluruhan.
Yuhenny menambahkan bahwa terdapat dinamika pola konsumsi yang menarik jika membandingkan data antara tahun 2021 dan 2025. “Persentase pengeluaran makanan menunjukkan dinamika, yang mencerminkan adanya penyesuaian konsumsi rumah tangga miskin terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup,” jelasnya.
Pada tahun 2021, proporsi pengeluaran makanan kelompok miskin berada di angka 64,77 persen, sedikit lebih rendah dibanding posisi saat ini. Kenaikan tipis ini mengindikasikan bahwa beban biaya hidup untuk kebutuhan pokok masih menjadi tantangan besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Pola konsumsi ini menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat kebijakan stabilitas harga pangan dan jaring pengaman sosial. Penguatan daya beli masyarakat miskin tetap menjadi prioritas utama guna menggeser struktur pengeluaran ke sektor non-makanan seperti pendidikan dan kesehatan. [tin/beq]






