Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri menahan Agus Arifin, warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Tersangka melakukan tindak pidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak.
Arifin mulai ditahan sejak, Selasa (5/4/2022) kemarin. Sebelumnya, ia ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha mengatakan, penangkapan Arifin bermula dari laporan istrinya Sundari. Dalam dua laporannya, Arifin melakukan perkara KDRT dan laporan kedua perkara penelantaran anak.
Perkara KDRT tersebut terjadi sekitar Desember 2021 pukul 18.00 WIB di rumah korban. Saat itu Sundari (korban) yang berada di depan rumah sedang menerima telp dari kakaknya. Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba tersangka menghampiri korban. Tersangka yang emosi langsung berusaha merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”KDRT”]
Diketahui perilaku emosian suaminya itu terjadi sejak ketahuan selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan, sejak saat itu tersangka juga sudah tidak pernah memberi nafkah istri dan anaknya.
“Tidak tahu karena apa, dia (tersangka) merebut ponsel saya dan memukul hingga bibir saya berdarah. Padahal saat itu saya sedang telp kakak,” ujar Sundari saat menceritakan kronologi KDRT yang dilakukan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, S.I.K mengatakan, perkara KDRT tersebut sudah naik tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. “Saat ini sudah ditahan. Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” Kata AKP Rizkika.
Dia menuturkan berkas tersangka atas perkara KDRT sudah lengkap. Ada 4 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus itu. Selain itu, tersangka Agus Arifin juga sudah mengakui perbuatannya. Sementara untuk laporan kasus penelantaran anak saat ini masih dalam proses penyidik. “Ada dua kasus yang dilaporkan. Untuk yang KDRT sudah tersangka, sedangkan untuk yang laporan penelantaran anak sampai saat ini masih kita dalami,” tandasnya. [nm/kun]






