Kediri (beritajatim.com) – Layanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri. Layanan yang disediakan Polres Kediri Kota untuk memperluas akses publik dalam pengurusan dokumen mulai beroperasi pada Selasa, 2 Juli 2024.
Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto menjelaskan saat ini MPP memiliki 13 unit pelayanan. Jumlah layanan tersebut meningkat setelah ada penambahan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Unit pelayanan publik yang baru ada dari Polres Kota Kediri khususnya pembuatan SKCK, setelah sebelumnya juga ada penambahan baru dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” ujarnya.
Ia menerangkan sejak MPP diresmikan pada September 2023, animo dari instansi vertikal yang hendak membuka pelayanan di MPP cukup tinggi.
“Sejak MPP membuka layanan antusias mereka sangat besar termasuk salah satunya dari Polres Kediri Kota. Mereka membuat surat permohonan ke kita dan diterima maka kita berikan space untuk pelayanan SKCK,” terang Edi.
Terkait rencana penambahan unit pelayanan, menurut Edi pihaknya terlebih dahulu akan memastikan sarana dan prasarana memadai sebelum akhirnya menerima permohonan kerjasama dari instansi lain.
“Alhamdulillah antusias instansi vertikal sangat tinggi, beberapa di antaranya yang sudah sounding ke kita ada: BPOM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kantor Pajak cuma kita membersiapkan sarpras dahulu,” kata Edi. Tak hanya dari instansi lain, antusiasme masyarakat juga tergolong tinggi. Selama Bulan Juni 2024, jumlah pemohon di MPP Kota Kediri sebanyak 1.155 orang. Harapan
Ia juga mengucapkan selamat atas bergabungnya Polres Kota Kediri di MPP Kota Kediri. Dengan bertambahnya jumlah pelayanan di MPP, pihaknya berharap agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan publik. “Dengan adanya tambahan ini semakin menambah kemudahan layanan di MPP,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Polres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan sejak 2 Juli 2024, pihaknya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MPP Kota Kediri.
“Untuk Pemkot Kediri kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya Polres Kediri Kota diberikan fasilitas, sehingga masyarakat dapat mengurus pembuatan SKCK di MPP,” ucapnya.
Dirinya mengutarakan tujuan penambahan pelayanan SKCK di MPP untuk mempermudah masyarakat yang hendak membuat SKCK yang tidak hanya terpusat di kantor kepolisian.
Terkait dengan rencana penambahan pelayanan oleh Polres Kota Kediri di MPP, pihaknya menyebut saat ini belum ada rencana penambahan, akan tetapi Polres Kota Kediri akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat apabila menghendaki penambahan jenis pelayanan baru.
Adapun jadwal pelayanannya, masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK pada hari Senin hingga Jumat pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB tanpa ada pembatasan kuota.
“Dengan hadirnya kami di MPP, masyarakat bisa bebas memilih mau membuat SKCK di kantor kepolisian atau di MPP. Barangkali di MPP bisa sambil belanja, tapi yang di kantor kepolisin tetap buka,” ujar Bramastyo.
Ia berharap dengan bergabungnya Polres Kota Kediri di MPP dapat mendukung kebijakan Menteri PAN-RB tentang pelayanan publik terpadu, sehingga dengan demikian pihaknya dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait pembuatan SKCK. “Semoga dengan kehadiran kami di MPP Kota Kediri dapat menambah layanan terpadu satu pintu kepada masyarakat, agar memudahkan pelayanan masyarajat sehingga bisa semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. [nm/beq]






