Surabaya (beritajatim.com) – Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap isterinya Venna Melinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman saat dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut sebelum dibawa ke pengadilan. Namun mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini tak bersedia menyebut apa saja petunjuknya. “Berkasnya sekarang masih di penyidik,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).
“Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” lanjut Fathur.
BACA JUGA:
Kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda, Begini Update Terbarunya
Ujar Fathur lebih lanjut, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal seperti keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum. “Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut,” ujarnya.
Untuk meneliti berkas perkara kasus ini sambung Fathur, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa inilah yang akan meneliti kelangkaan berkas baik secara materil maupun formil.
BACA JUGA:
Polda Jatim Limpahkan Berkas Ferry Irawan ke Jaksa
“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
“Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan,” tutupnya. [uci/suf]






