Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Ajakan itu disampaikan Wali Kota saat menghadiri sosialisasi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. Keberadaan UPT PPA menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pendampingan bagi korban kekerasan, pelecehan seksual, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kalau ada kasus yang khusus menimpa perempuan dan anak, monggo bisa datang ke UPT PPA. Bisa langsung ke Dinas Sosial atau melalui nomor kontak yang sudah kami siapkan,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Ning Ita (sapaan akrab, red) menjelaskan layanan UPT PPA berbeda dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang ada di tiap kelurahan. Posbankum melayani persoalan hukum secara umum, sedangkan UPT PPA menangani kasus yang lebih sensitif dan membutuhkan perlakuan khusus.
Karena itu, Pemkot Mojokerto menyiapkan petugas perempuan agar korban merasa lebih aman dan nyaman saat menyampaikan laporan. Selain bantuan hukum, korban juga mendapat layanan pendampingan psikologis. Menurut Ning Ita, dukungan mental sangat penting karena banyak korban mengalami trauma dan ketakutan setelah mengalami kekerasan.
“Korban ini harus dikuatkan supaya berani bicara dan mendapatkan perlindungan yang layak di mata hukum. Kepada warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya korban kekerasan, warga diminta ikut membantu dengan memberi dukungan dan mendampingi korban melapor,” katanya.
Ia menilai masih banyak korban yang memilih diam selama bertahun-tahun karena takut stigma sosial atau tekanan dari pelaku. Padahal, keberanian satu korban untuk melapor bisa membuka jalan bagi korban lain untuk melakukan hal serupa. Dalam kesempatan itu, Ning Ita juga memaparkan indikator Kelurahan Sadar Hukum.
Di antaranya kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rendahnya angka kriminalitas, bebas narkoba, tidak adanya perkawinan di bawah umur, serta tingginya kesadaran menjaga kebersihan lingkungan. Melalui sosialisasi Kadarkum, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat semakin sadar hukum sekaligus memanfaatkan fasilitas perlindungan yang telah disediakan pemerintah. [tin/kun]






