Surabaya (beritajatim.com) – Tak dipungkiri lagi jika di era seperti saat ini persebaran informasi jauh lebih massif. Hadirnya media sosial membuat masyarakat bisa dengan cepat dan mudah untuk memperoleh sebuah informasi.
Kemajuan teknologi informasi ini pun dinilai sangat membantu, terlebih di sektor pemerintahan.
Sebab, tak perlu bertatap muka, informasi atau kebijakan yang ingin disampaikan bisa langsung diterima oleh masyarakat.
Artinya, media sosial kini menjelma menjadi sebuah kekuatan baru, karena memiliki potensi cukup besar dalam memproduksi hingga menyebarkan informasi. Kekuatan ini tentu membuka ruang untuk demokrasi.
Menanggapi itu, Pakar Media dan Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur (Jatim) Aulia Rahmawati, Ph.D menilai bahwa seorang user memiliki posisi yang tidak setara di media sosial.
Baca Juga: Perseteruan Wawali Kota Madiun dan Kadiskominfo: Tanggapan Pakar UPN Surabaya
Pasalnya, terdapat algoritma dalam media sosial. Sehingga, menurut perempuan lulusan S3 Cardiff University, Inggris itu, pengguna akan cenderung disuguhkan dengan konten-konten yang relevan.
“Menurut saya user tidak setara di media sosial. Algoritma media sosial biasanya memberikan prioritas kepada konten yang relevan dengan preferensi individu pengguna, yang seringkali membuat pengguna terjebak dalam ‘bubble’ informasi,” jelas Aulia ditulis Selasa (25/7/2023).
Kondisi itu, kata dia, akan menciptakan polarisasi sehingga membuat diskusi demokrasi menjadi cenderung lebih sulit.
Baca Juga: Media Sosial dan Kegaduhan di Kota Madiun
Artinya, user tersebut hanya akan mendengarkan sebuah pendapat dari perspektifnya.
“Ini menciptakan polarisasi, dan membuat diskusi demokrasi menjadi lebih sulit karena orang-orang hanya melihat dan mendengar pendapat yang sesuai dengan pandangan mereka sendiri,” katanya.
Ia menyampaikan, bahwa media sosial merupakan ruang publik. Di situ, setiap individu dapat berbagi pendapat, momen pribadi, hingga berinteraksi dengan orang lain.
Kendati demikian, media sosial juga bisa menjadi sarana untuk menghancurkan reputasi seseorang jika digunakan secara tidak tepat, misalnya kasus pencemaran nama baik. [ipl/ted]






