Surabaya (beritajatim.com) – Perseteruan antara Wawali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri dengan Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah patut menjadi perhatian. Sebagai pejabat publik, mereka justru seolah menunjukkan adanya ketidakharmonisan di tubuh Pemkot Madiun.
Bahkan, Noor Aflah juga telah dilaporkan ke polisi oleh Inda Raya, atas dugaan pencemaran nama baik. Itu menyusul komentar di instagram yang disematkan oleh Noor Aflah di sebuah unggahan Inda Raya pada 11 Juli 2023 lalu.
Menyikapi itu, Pakar Media dan Komunikasi UPN Veteran Jatim Aulia Rahmawati, Ph.D menilai bahwa kasus yang terjadi di Kota Madiun ini memang menarik untuk ditinjau. Menurutnya, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan untuk menilai permasalahan ini.
Pertama, Aulia menyebut bahwa media sosial merupakan ruang publik, di mana individu dapat berbagi momen pribadi, pendapat, dan berinteraksi dengan orang lain.
Kendati demikian, media sosial juga bisa menjadi sarana untuk menghancurkan reputasi seseorang jika digunakan secara tidak tepat, seperti dalam kasus pencemaran nama baik.
Dalam hal ini, lanjut Dosen Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jatim tersebut, bahwa foto yang diunggah oleh Wawali Kota Madiun adalah representasi dari dirinya sebagai individu, dan bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
“Kritik yang diberikan oleh Kadiskominfo mungkin memiliki niat baik, tetapi cara penyampaiannya dalam kolom komentar publik bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak etis. Mengingat posisi dan jabatan mereka, interaksi ini seharusnya bisa dilakukan dalam forum internal atau melalui komunikasi pribadi,” kata Aulia kepada beritajatim.com, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Wawali Kota Madiun Laporkan Kadiskominfo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kedua, untuk pejabat publik, Aulia menekankan jika etika media sosial menjadi lebih penting karena mereka adalah representasi dari pemerintahan dan masyarakat. Artinya, mereka harus berhati-hati dalam apa yang mereka bagikan dan bagaimana berinteraksi dengan orang lain di media sosial.
“Kritik konstruktif adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan dengan cara yang menghargai privasi dan martabat orang lain,” tutur Aulia yang sempat mengenyam pendidikan S3 Journalism, Media and Cultural Studies di Cardiff University, Inggris tersebut.
Baca Juga: Walkot Madiun Harus Dudukkan Wawali dan Kadiskominfo
Ia menambahkan, bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pejabat publik dan masyarakat umum tentang bagaimana pentingnya memahami dan menerapkan etika media sosial.
“Lebih lanjut, ini juga mengingatkan kita bahwa dalam era digital ini, batas antara ruang publik dan pribadi menjadi semakin kabur,” kata Aulia.
“Tapi di atas segalanya, prinsip dasar komunikasi yang saling menghormati harus tetap dijaga, baik di dunia nyata maupun di dunia digital,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Inda Raya, Heru Prasetyo SH melaporkan Kadiskominfo pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu berawal saat Inda Raya memposting foto mengenakan pakaian tradisional bersama sang suami, R. Bagus Adhitama di media sosial instagram pada 11 Juli 2023. Tak lama berselang, Noor Aflah menyematkan sebuah komentar yang itu justru dianggap sebagai pencemaran nama baik. [ipl/ted]
Komentar