Madiun (beritajatim.com) – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Madiun menghadapi ketidakpastian akibat gaji bulan Januari dan Februari 2026 yang belum kunjung cair. Selain keterlambatan gaji, kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka juga masih menggantung karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Sutikno, mengonfirmasi bahwa pencairan THR PPPK paruh waktu saat ini masih terhambat aturan resmi. Pemerintah daerah belum bisa mengeksekusi pembayaran tersebut sebelum adanya payung hukum yang jelas dari pusat.
“Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Regulasi untuk THR PPPK paruh waktu memang belum turun,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Meskipun payung hukum belum tersedia, Sutikno memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pembayaran THR tersebut. Realisasi dana ini sepenuhnya bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pencairan di daerah.
“Anggarannya sudah tersedia. Tinggal menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukumnya,” tegasnya.
Keterlambatan pembayaran gaji selama dua bulan terakhir turut memicu keluhan dari para tenaga PPPK paruh waktu di wilayah tersebut. Salah satu pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap pemerintah segera memberikan kepastian pembayaran sebelum memasuki momen Lebaran.
“Berharap sekali THR bisa cair. Gaji Januari dan Februari juga semoga segera dibayarkan, karena kebutuhan menjelang lebaran pasti meningkat,” ujarnya.
Kondisi ini menambah beban ekonomi para pegawai yang sangat bergantung pada penghasilan rutin bulanan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka kini menantikan kejelasan regulasi pusat agar hak-hak yang sudah dianggarkan oleh Pemkab Madiun dapat segera disalurkan secara merata. [rbr/beq]






