Tuban (beritajatim.com) – Kasus sengketa lahan di wisata Pantai Semilir Socorejo Tuban terus bergulir, kali ini muncul seorang gadis muda bernama Laili Nur Halimah (21) asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban melaporkan ahli waris S yakni R asal Latsari Tuban. Kamis, (27/04/2023).
Dimana sebelumnya, ahli waris S yakni R pada September 2022 lalu melaporkan
kasus sengketa lahan ke Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
R melaporkan kasus sengketa lahan ke Polda Jatim serta beberapa waktu yang lalu telah memasang patok, papan plang pengumuman atau pemberitahuan yang bertuliskan Laporan Polisi No : TBL/B/498.01/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, dan mengukur lahan di area Pantai Semilir, namun dari pengukuran lahan tersebut diduga mengambil lahan milik Laili Nur Halimah, sehingga pihaknya melaporkan R ke Polres Tuban atas dugaan penyerobotan lahan.
Papan yang dipasang didepan pintu masuk wisata juga berisi luasan lahan berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak S luas 32.646 meter persegi.
Kuasa Hukum Laili Nur Halimah, Nur Aziz mengatakan, hari ini kliennya sebagai ahli waris pemilik lahan sebelah akses pintu masuk Pantai Semilir merasa dirugikan karena tanahnya seluas 653 M2 diklaim oleh R.
“Padahal tanah sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir itu milik almarhum pak A yang merupakan ayah dari klien Kami,” ujar Nur Aziz.
Baca Juga: Warga Pantai Semilir Tuban Unjuk Rasa, Persoalkan Status Tanah
Aziz sapaannya juga menjelaskan, dalam kepemilikan tanah kliennya itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00097 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 27 Januari 2014 silam.
“Tanah ini juga diklaim sebagai milik S, yang sekarang dipersoalkan oleh R, padahal klien Kami punya sertifikatnya,” terang Aziz.
Menurut Aziz, seharusnya pihak R menempuh gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) untuk memastikan bahwa tanah tersebut miliknya, tidak lantas melakukan pematokan.
“Karena sampai dengan hari ini sertifikat punya pak A belum ada pembatalan dari pengadilan, artinya sertifikat ini tetap sah dan mengikat secara hukum,” terang Aziz.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/bupati-tuban-halal-bihalal-dengan-gubernur-dan-wagub-jawa-timur/
Aziz juga menyampaikan, bahwa dari pihak R telah berulang kali mendatangi Laili Nur Halimah dan ibunya, untuk segera menyerahkan sebidang tanah berikut SHMnya. Bahkan sempat mengancam akan melaporkan kliennya ke polisi.
“Hari ini kami melaporkan R atas kasus dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, atau melawan hak atau dugaan penyerobotan tanah sesuai Pasal 168 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP,” kata Aziz. [ayu/ted]






