Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus hukum yang menjerat seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang juga berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penghentian penyidikan atau SP3 tersebut membuat status hukum Muhammad Hasibul Huda, yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, kini gugur.
Namun di balik penghentian perkara tersebut, muncul kabar yang kurang sedap. Dari lingkaran orang dekat Hasibul Huda, terendus dugaan adanya permintaan uang sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo disebut sempat meminta uang kepada pihak keluarga Hasibul Huda sebesar Rp300 juta.
Uang tersebut, menurut sumber, disebut sebagai “jaminan” agar Hasibul Huda tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Hal itu diungkapkan seorang teman dekat Hasibul Huda berinisial SO.
“Ada pengakuan dari tersangka kasus PLD rangkap guru. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan diminta Rp300 juta sama kejaksaan agar tidak dijadikan tersangka,” ujar SO, sabtu (14/3/2026).
SO mengaku, pihak keluarga menolak permintaan tersebut. Tak lama setelah itu, Hasibul Huda justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Karena keluarga tidak mau memberikan Rp300 juta, akhirnya langsung ditetapkan tersangka. Padahal kerugian negara yang disebut dalam perkara itu sekitar Rp118 juta,” imbuhnya.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan tegas membantah kabar tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, memastikan bahwa informasi mengenai permintaan uang oleh oknum kejaksaan tidak benar.
“Dapat saya jelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim penyidik kejaksaan profesional dalam menangani perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan. Terima kasih,” tulis Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (rap/ted)






