Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana suap pengurusan perkara di MA dengan Tsk SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati, red) penyidik memeriksa Gazalba Saleh (Hakim Agung) dan Hasbi Hasan (Sekretaris MA),” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”KPK”]
Dalam kasus ini, menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta dan Semarang Jawa Tengah. KPK menduga Hakim Agung Sudrajad menerima uang Rp800 juta terkait pengurusan perkara.
Selain Hakim Agung Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, (ETP), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS pada Mahkamah Agung Redi (RD) dan Albasri (AB). Kemudian KPK juga menetapkan tersangka dua orang pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua orang Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (hen/kun)






