Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan, pada edisi 2022, relatif lebih tinggi dibanding kasus serupa pada 2021 silam.
“Tahun ini ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba dibanding tahun lalu, saat ini terdapat sebanyak 127 kasus, sedangkan sebelumnya sebanyak 98 kasus atau bertambah 29 kasus,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah, Jum’at (8/12/2022).
Dari total kasus tersebut, sebanyak 82 kasus di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sisanya terdiri dari sebanyak 42 kasus pil, 1 kasus ganja, serta 1 kasus inex.
“Untuk tahun ini, kasus narkoba jenis sabu masih tinggi dibanding kasus narkoba jenis lainnya. Termasuk jumlah tersangka kasus sabu yang terdata sebanyak 127 orang dari 207 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba-pamekasan”]
Namun dari jumlah tersangka, saat ini jauh lebih kecil dibanding sebelumnya. “Pada tahun ini total tersangka sebanyak 127 orang, sedangkan tahun (2021) sebelumnya terdapat sebanyak 141 orang,” jelasnya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan kembali bertambah seiring dengan upaya dan komitmen Polres Pamekasan, untuk memberantas narkoba khususnya jenis sabu.
“Jadi per hari ini, total sementara angka kasus narkoba di Pamekasan, sebanyak 127 kasus dengan melibatkan sebanyak 207 tersangka dari empat kasus berbeda,” sambung Nining, sapaan akrab AKP Nining Dyah.
Lebih lanjut dijelaskan, jumlah pengedar dalam penyalahgunaan narkoba tersebut lebih dinominasi pengedar dibading pemakai dan bandar. “Total pengedar sebanyak 167 tersangka, sisanya yakni 40 tersangka berstatus sebagai pemakai,” pungkasnya. [pin/ted]






