Mojokerto (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2021, kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto mengalami peningkatan dibanding tahun 2020. Kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto setidaknya didominasi delapan kasus.
“Ada delapan jenis kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Polres Mojokerto. Yakni kasus kejahatan jalanan, kasus kekerasan, kasus penipuan, kasus korupsi, tindak pidana ekonomi, kejahatan lingkungan, tindak pidana kekarantinaan hingga perdagangan perempuan dan anak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo, Selasa (4/1/2022).
Jumlah kasus kejahatan kekerasan mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Pihak yang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan kekerasan, seperti kasus pembunuhan karyawan cafe di Ngoro, kasus pembunuhan di Trowulan, kasus penganiayaan anak kandung di Mojoanyar, kasus pengroyokan dengan senjata tajam (sajam) di Trowulan dan kasus produksi petasan di Jatirejo.
“Dari 24 kasus di tahun 2020 naik menjadi 14 kasus, namun naiknya jumlah kasus tersebut bisa kita imbangi dengan pengungkapan. Kejahatan jalanan juga mengalami peningkatan dibanding tahun 2020, dari 112 menjadi 140. Dari 14 wilayah polsek jajaran, kasus kejahatan jalanan terbanyak terjadi di Ngoro, Mojosari dan Pungging,” katanya.
Masih kata Kasat, dengan waktu kejadian terbanyak pada dini hari yakni antara pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara untuk lokasi kejahatan jalanan masih banyak dilakukan di rumah, jalanan umum dan toko dengan sasaran terbanyak yakni kendaraan bermotor, barang berharga lainnya serta barang elektronik.
“Kasus kejahatan jalanan modusnya yang mendominasi yakni karena pelaku berhasil masuk lokasi karena pagar tidak dikunci, merusak kunci pintu dan masuk melalui atap atau jendela. Untuk kendaraan bermotor yang menjadi sasaran kejahatan, modus pelaku terbanyak dengan merusak kunci, pemilik lupa kunci dan tipu gelap,” jelasnya.
Sejumlah kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto diantaranya kasus pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Ngoro, kasus penjambretan ibu hamil, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP), kasus sindikat pencurian truk serta kasus curanmor di PT Bondvast.
“Kasus penipuan naik dari 101 kasus menjadi 134 kasus dengan penyelesaian sebanyak 84 kasus di tahun 2020 naik menjadi 110 kasus di tahun 2021. Diantaranya kasus arisan lebaran fiktif serta kasus penipuan umroh. Tindak pidana ekonomi tahun 2020 ada 6 kasus dan berhasil diungkap, namun tahun 2021 ada 8 kasus, baru berhasil diungkap 5 kasus,” jelasnya.
Masih kata Kasat, seperti kasus pengedaran uang palsu senilai Rp40 juta. Kasus korupsi juga naik, dari satu kasus di tahun 2020 dan berhasil diungkap. Di tahun 2021 ada dua kasus dan baru diungkap satu kasus yakni kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kecamatan Jatirejo. Kasus kejahatan lingkungan turun dari tahun 2020 lalu.
“Tahun 2020 ada 11 kasus dan berhasil diungkap 10 kasus. Tahun 2021 ada 10 kasus dan berhasil diungkap 9 kasus yakni kasus ilegal logging di Ngoro, penangkapan DPO kasus tambang di Ngoro dan kasus tambang ilegal di Bangsal. Kasus kekerasan perempuan dan anak mengalami penurunan dibanding tahun 2020. Tahun 2020 ada 36 kasus turun menjadi 33 kasus di tahun 2021,” urainya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
Tahun 2020 berhasil diungkap 35 kasus, sementara tahun 2021 dilakukan pengungkapan sebanyak 26 kasus. Dari 33 kasus tersebut, 15 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual pada perempuan dengan pelaku 90 persen adalah orang dewasa. Kekerasan perempuan dan anak terjadi terbanyak di rumah yang dilakukan oleh orang yang dikenal.
“Aksinya dilakukan berulang-ulang dengan modus 53 persen karena bujuk rayu, 33 persen suka sama suka dan sisanya 13 persen karena kekerasan. Kasus yang berhasil diungkap yakni kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh dua orang kakek dengan korban pelajar di Dlanggu. Kasus persetubuhan dan pencabutan santriwati oleh pengasuh ponpes di Kutorejo,” tuturnya.
Kasus persetubuhan dan pencabulan siswi SMP di Dlanggu. Dan sebagai penutup tahun 2021, lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengungkap kasus mucikari yang melakukan prostitusi terhadap anak dibawah umur di Mojosari, kasus persetubuhan dan pencabulan dua sopir terhadap anak dibawah umur di Pungging.
“Untuk tindak pidana kekarantinaan di tahun 2020 nihil namun di tahun 2021 terdapat dua kasus karena pandemi Covid-19. Yakni kasus pelanggaran UU Karantina Kesehatan di PT SAI Kawasan NIP serta kasus pemalsuan surat hasil tes antigen di Kecamatan Pungging,” pungkasnya. [tin/but]







