Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga oknum anggota Linmas Surabaya yang melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Shelter Gayungan, Jalan Injoko Surabaya pada Selasa (28/02/2023).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menjelaskan, penetapan tiga tersangka tersebut usai dilakukan serangkaian penyelidikan. Walaupun, yang menjadi terlapor hanya satu orang berinisial B, namun polisi menemukan dua orang lain yang ternyata juga melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada ABH lain berinisial PA (33) dan IM (43).
“Sudah ditingkatkan status tersangka, ada dua orang lain tapi melakukannya tidak di saat yang bersamaan. Berbeda-beda (waktu),” kata Wardi, Jumat (10/3/2023).
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Periksa Ibu Korban, Buntut Kekerasan di Shelter Anak Gayungan
Penetapan tiga tersangka tersebut usai polisi memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari terlapor, korban, hingga sejumlah orang yang bekerja di shelter anak Gayungan. “Masih ada beberapa yang perlu kita dalami termasuk pengakuan tersangka yang mengoles mata korban dengan obat mata dan bukan balsem. Nanti kita kroscek lagi,” imbuh Wardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, seorang ibu di Karangpilang melaporkan aksi kekerasan yang dialami oleh putranya saat berada di Selter Anak Gayungan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (1/3/2023) ke pihak kepolisian. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh petugas jaga berbaju linmas berinisial BG.
BACA JUGA:
Kekerasan di Selter Anak Gayungan Surabaya, Polisi Periksa 3 Saksi
Sulkhan Alif, Ketua Surabaya Children Crisis (SCCC) yang ikut mendampingi korban mengatakan jika aksi kekerasan tersebut diakui oleh korban terjadi setelah korban yang juga menyandang status anak berhadapan dengan hukum (ABH) dititipkan ke Selter Anak Gayungan karena masalah curanmor.
“Pengakuan anak ini, dipukul bagian mata kirinya hingga ada luka dibawah mata dan sempat mata kanannya dibalsem dengan alesan ruqyah, selain itu korban disuruh untuk merayap hingga tangannya luka,” ujar Alif saat dihubungi beritajatim.com.
BACA JUGA:
Ibu di Surabaya Laporkan Putranya Alami Kekerasan di Shelter Anak Gayungan ke Polisi
Dari keterangan korban, aksi kekerasan di Selter Anak Gayungsari milik Pemkot Surabaya tersebut terjadi pada Selasa (28/02/2023) sekitar jam 10 pagi. BG yang mengaku sebagai petugas jaga menggunakan baju linmas berwarna hitam saat itu menawari sebatang rokok kepada korban. Namun, korban menolak karena aturan di Selter Anak Gayungan tidak memperbolehkan anak-anak merokok.
“Namun tetap dipaksa oleh terlapor BG. Sehingga diambil rokoknya oleh korban. Usai diambil, korban ini ditampar hingga ada luka. Jadi seperti dijebak sama BG ini,” imbuh Alif. [ang/suf]






