Ngawi (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi pajak daerah yang menjerat mantan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, terus didalami Kejaksaan Negeri Ngawi. Seiring dengan pemeriksaan puluhan saksi, muncul sejumlah temuan penting terkait nilai transaksi, potensi kerugian negara dari sisi pajak, hingga pengembalian uang oleh pihak-pihak yang diduga turut terlibat.
Perkara ini bermula dari proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment seluas 19 hektar di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Dari dokumen yang diperoleh penyidik, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lahan yang seharusnya dibayarkan adalah sekitar Rp76 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana yang disalurkan untuk pembelian lahan justru membengkak hingga mencapai Rp91 miliar.
Selisih sekitar Rp15 miliar inilah yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk tersangka Winarto. Ia ditengarai menggunakan posisinya sebagai anggota legislatif untuk memuluskan proses pembebasan lahan dan menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Dalam kasus ini, potensi kerugian negara bukan hanya berasal dari gratifikasi, tetapi juga dari sisi perpajakan.
“ada kewajiban pembayaran pajak daerah seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak pusat berupa PPN dan PPh, dengan estimasi nilai mencapai Rp4 miliar. Angka pastinya nanti ahli yang akan menyampaikan. Jumlah ini masih dalam perkiraan sendiri oleh kami,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi, Eriksa Ricardo.
Namun, Kejari menemukan bahwa seluruh beban pajak dialihkan ke pihak pembeli, bukan ditanggung oleh penerima pembayaran sebagaimana mestinya. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi dari ahli untuk mengonfirmasi angka pastinya.
Penyidikan yang berlangsung sejak Maret 2025 ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 orang saksi, termasuk dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kejari menyebut, sejumlah ASN telah diperiksa karena diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam alur distribusi dana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa hingga kini, lima orang telah mengembalikan uang, yang diduga merupakan bagian dari gratifikasi atau pembagian keuntungan tidak sah dalam proses pembebasan lahan. Total uang yang telah disita dari hasil pengembalian tersebut mencapai Rp595 juta.
“Sebagian berasal dari saksi yang mengaku menerima uang, dan memilih menyerahkannya kembali. Kami masih dalami apakah uang itu masuk dalam objek gratifikasi atau tidak,” kata Eriksa, Selasa (2/7/2025).
Selain uang tunai, Kejari juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. Di antaranya adalah tujuh motor Honda PCX, dua mobil (Honda Jazz dan Innova), tiga sertifikat tanah, serta dokumen penting, seperti surat keputusan gubernur dan buku rekening bank atas nama tersangka.
Sebagian kendaraan diketahui disita dari kediaman tersangka, namun ada pula yang berasal dari pihak lain. Bahkan, penyidik mengungkap ada kendaraan yang sempat dijual, dan kini sedang ditelusuri jejak aliran uang hasil penjualannya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berkas belum dinyatakan lengkap (P-21). Namun, penyidik membuka kemungkinan penambahan tersangka, seiring dengan munculnya bukti dan keterangan baru. [fiq/beq]






