Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan joki gelar profesor atau guru besar di Jawa Timur akhir-akhir ini mencuat setelah Inspektorat Kemendikbud-Dikti RI melakukan serangkaian pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan di LLDikti Wilayah VII Jawa Timur, dengan tiga kunjungan berbeda pada bulan April 2024. Fokusnya adalah memverifikasi proses pengusulan gelar profesor dan mendalami indikasi adanya pelanggaran.
“Tiga kali inspektorat kementerian datang ke kantor LLDikti,” kata Kepala Bagian Umum LLDIKTI VII Jawa Timur Dr dr Ivan Rovian MKp, ditulis Rabu (7/8/2024).
Ivan menjelaskan, inspektorat telah datang ke kantor lembaga ini sebanyak tiga kali, mereka memeriksa orang-orang yang memiliki kompetensi dan mengetahui proses-proses mendapatkan gelar profesor.
Tiga kali kedatangan inspektorat ini untuk melakukan pemeriksaan pada pimpinan LLDikti Wilayah VII Jawa Timur, sebab pengusulan gelar profesor dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus melaluinya.
Selain mengklarifikasi proses pengusulan gelar profesor di PTS, inspektorat juga menangani beberapa kasus yang muncul, termasuk dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang mengarah ke penguji profesor di Jawa Timur.
Kemudian, terkait publikasi Prof Kumba Digdowiseiso. Profesor ini terlalu sering mengunggah hasil riset atau penelitian dalam satu tahun. Karena itu, inspektorat menginvestigasi untuk mengetahui persoalan tersebut.
Ivan mengungkapkan, sementara di LLDikti VII Jawa Timur, Inspektorat Kemendikbud-Dikti RI melakukan pemeriksaan untuk mendalami indikasi praktik kecurangan dalam mendapatkan gelar profesor.
Namun, Ivan mengaku tidak mengetahui aktivitas inspektorat. Ia hanya menyediakan kebutuhan yang ada. Sebagai Kabag Umum, Ivan mengaku tidak memiliki wewenang meloloskan berkas pengusulan gelar tanpa persetujuan dari Kepala LLDikti VII.
“Saya ini kan tidak memiliki kewenangan, saya tidak punya bolpain (istilah tanda tangan ACC pengusulan gelar profesor). Saya ini tidak punya kewenangan, semua harus persetujuan pimpinan saya kepala LLDikti,” kata Ivan.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah VII Jawa Timur Prof Dr Dyah Sawitri SE MM belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan ini.
Sedangkan pihak inspektorat terus bekerja untuk memastikan bahwa proses pengusulan gelar profesor dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan bisa mencegah praktek tidak etis di masa depan. [ipl/ted]






